Seorang Pengedar dan Sabu 229,5 Gram Diamankan di Kamar Kos

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 229,5 gram. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito HP dan disampaikan Kasat Resnarkoba, AKP Ari Widodo, Senin, 27 April 2026.

AKP Ari Widodo menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

banner 300x250

“Benar, kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti total seberat 229,5 gram,” ujarnya.

Pelaku diketahui berinisial PTE alias Pendhie, 48, warga Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta, yang saat ini berdomisili di sebuah rumah kos di wilayah Dukuh, Mojolaban, Sukoharjo.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di dalam kamar kos pelaku. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam tas warna hijau di bawah lemari pakaian.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, alat bantu berupa sendok modifikasi dari sedotan, handphone, hingga sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu. Ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Agus (DPO) yang dikenalnya saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan pada tahun 2017.

Modus operandi yang digunakan cukup rapi, yakni menggunakan aplikasi komunikasi Zangi untuk berkoordinasi. Pelaku diarahkan mengambil barang di wilayah Manisrenggo, Klaten, yang kemudian dibawa ke tempat kos untuk diedarkan kembali sesuai perintah.

“Pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta yang ditransfer melalui rekening atas namanya,” ungkap AKP Ari Widodo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (Prasetyo/*)

Editor: Triantotus

Komentar