Portalika.com [WONOGIRI] – Polisi Wonogiri mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika dan obat daftar G di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.
Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku beserta ribuan butir obat terlarang yang diduga akan diedarkan, berinisial AWR, 20, warga Desa Pagutan, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri dan seorang lagi melarikan diri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, SH, SIK, MPM melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu malam, 20 Mei 2026 di sebuah warung soto yang berada di Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.010 butir obat daftar G warna putih berlogo Y, 14 butir psikotropika berbagai jenis, dua botol warna putih, plastik warna putih dan hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih.
Kasi Humas Polres Wonogiri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang di wilayah Kepuhsari, Manyaran.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan pembuntutan terhadap dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor, petugas melihat salah satu pelaku berhenti di sebuah warung dan masuk untuk mengambil sesuatu.
Petugas kemudian melakukan penyergapan, namun pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri. Sementara itu, seorang pria bernama AWR diamankan di lokasi beserta barang bukti obat-obatan terlarang.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pemilik barang haram tersebut pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diambil oleh rekannya tersebut adalah miliknya.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 subsider pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. (Prabowo/*)
Editor: Suryono












Komentar