Portalika.com [WONOGIRI] – Warga Dusun Dlisen, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Endang akhirnya mendapatkan KK yang diurus hampir dua tahun setelah viral di media online, Rabu, 10 Juni 2026.
Dia mengaku senang karena KK itu akan dipergunakan untuk mendaftarkan anak pertamanya ke SMK dan keperluan lain. Kepastian itu diperoleh setelah Endang didampingi Khanza Haryati, pengurus Persatuan Jurnalis Wonogiri (PJW), kembali mendatangi Balaidesa Temboro untuk memastikan perkembangan pengurusan dokumen KK.
Seperti diwartakan kasus Endang menjadi perhatian publik setelah terungkap dan viral karena berkas pengajuan KK yang diajukan sampai berganti tahun tak kunjung selesai.
Seluruh persyaratan telah diupayakan untuk dilengkapi, termasuk revisi data pernikahan akibat perbedaan satu huruf pada identitas suaminya, Yakub.
Kini KK nya sudah lengkap, ada nama dirinya, Yakub suaminya dan dua anaknya. Bupati Wonogiri Setyo Sukarno langsung berkomunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonogiri guna memastikan persoalan tersebut segera mendapat penanganan.
Bupati juga mengungkapkan Camat Karangtengah, Lilik Hendratno, SE, MM telah sidak ke Balaidesa Temboro untuk melihat langsung pelayanan administrasi kepada masyarakat, Selasa kemarin.
Selain Bupati, anggota DPRD Kabupaten Wonogiri asal Karangtengah, Supriyanto, juga dibuat pusing dan mengaku tengah mempelajari kronologi lengkap persoalan tersebut setelah menerima penjelasan dari Disdukcapil.
“Niki [Ini] dari Dukcapil mengirim surat ke saya. Saya minta dijelaskan kronologinya melalui jejak digitalnya. Kronologi sedang saya pelajari, siang ini saya diskusikan dengan Pak Kadin,” ungkap Supriyanto waktu itu.
Sedangkan Endang menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya. “Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu.
Selama hampir dua tahun saya menunggu kepastian terbitnya Kartu Keluarga ini. Akhirnya sekarang KK kami sudah terbit dan saya merasa lega,” ujar Endang.
Meski demikian, proses administrasi keluarga Endang masih belum sepenuhnya selesai. Pasalnya, akta kelahiran anak bungsunya yang kini telah berusia dua tahun belum diterbitkan pihak Disdukcapil Kabupaten Wonogiri.
Petugas baru menerbitkan lampiran pengesahan anak sebagai bagian dari proses administrasi yang sedang berjalan. Penerbitan akta kelahiran masih harus menunggu surat pengesahan mualaf atas nama Endang dan suaminya dari Kantor Urusan Agama (KUA) Karangtengah.
Setelah dokumen ada maka proses pengajuan akta kelahiran dapat dilanjutkan hingga selesai.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Pemerintah Desa Temboro juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pelayanan yang terjadi.
Sementara itu, Khanza Haryati yang mendampingi korban menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan persoalan yang dialami Endang dan meminta maaf apabila kejadian itu viral di media online membuat sejumlah pihak merasa tidak nyaman.
“Tujuan utama kami menjalankan fungsi pers sesuai regulasi pers. Terima kasih pada Bupati Wonogiri, DPRD, Camat Karangtengah, Disdukcapil, Pemerintah Desa Temboro, Ketua RW, serta semua pihak yang telah membantu hingga persoalan ini menemukan solusi,” ujarnya.
Terpisah, Ketua PJW Wonogiri, Triantotus mengatakan kejadian di Temboro menjadi yang pertama dan terakhir agar warga Wonogiri tidak terhalang mendapatkan hak nya.
“Kami apresiasi kecepatan Pak Bupati Setyo dan anggota Dewan, Supri dalam menangkap masalah dan memberi solusi cepat akan layanan publik atas ketimpangan hak warganya. Semoga kejadian di Temboro menjadi bahan instropeksi bagi semua pelayan publik di Wonogiri,” ujarnya.
Dia juga meminta masyarakat berani menyuarakan ketidakadilan yang dialami agar tidak terjadi pembiaran praktik-praktik pilih kasih atau kelalaian pelayan masyarakat. (Triantotus)












Komentar