Murid SD Diajak Sadar Digital, Bijak Menggunakan Aman Bertransaksi

banner 468x60

Portalika.com [SRAGEN] – Mahasiswa KKN-PPM Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Tenesia Meiranika Novitasari dari Program Studi Ilmu Hukum melaksanakan program kerja individu “Sadar Digital: Edukasi Literasi Hukum untuk Mewujudkan Siswa yang Bijak dan Aman dalam Bertransaksi Digital” di SDN Bendo 1, Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.

Program ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum siswa sekolah dasar dalam menggunakan teknologi serta melakukan transaksi digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.

banner 300x250

Melalui program ini, mahasiswa memberikan edukasi literasi hukum digital kepada siswa-siswi SDN Bendo 1. Kegiatan disampaikan secara interaktif melalui presentasi, diskusi, kuis edukatif, serta pemberian hadiah sebagai bentuk apresiasi kepada siswa yang mengikuti dan berpartisipasi dalam kegiatan.

Materi disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan disesuaikan dengan usia siswa agar mudah dipahami dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Materi yang diberikan berfokus pada pentingnya bersikap bijak dan aman dalam menggunakan teknologi serta melakukan transaksi digital.

Siswa diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga data pribadi, tidak sembarangan membagikan informasi pribadi atau kode keamanan, menghormati hak orang lain, serta menerapkan etika dalam menggunakan teknologi digital.

Selain itu, siswa juga dikenalkan pada pentingnya memahami risiko penyalahgunaan teknologi dan transaksi digital agar dapat lebih berhati-hati ketika menggunakan perangkat maupun layanan digital.

Pelaksanaan program ini dilatarbelakangi oleh semakin dekatnya penggunaan teknologi digital dengan kehidupan sehari-hari, termasuk di kalangan anak-anak.

Oleh karena itu, pemahaman mengenai literasi hukum digital perlu dikenalkan sejak dini agar siswa tidak hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga memahami batasan, tanggung jawab, serta pentingnya menjaga keamanan diri dan menghormati hak orang lain dalam lingkungan digital.

Hal ini sejalan dengan tujuan program untuk membekali siswa dengan pengetahuan dasar literasi hukum digital sebagai upaya mencegah penyalahgunaan teknologi dan berbagai risiko dalam transaksi digital sejak dini.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa melakukan koordinasi dengan pihak SDN Bendo 1 untuk menentukan waktu dan teknis pelaksanaan kegiatan. Kegiatan kemudian dilaksanakan melalui penyampaian materi secara interaktif yang dilanjutkan dengan diskusi dan kuis edukatif.

Siswa diberikan kesempatan untuk menjawab pertanyaan dan menyampaikan pemahamannya mengenai materi yang telah diberikan. Pada akhir kegiatan, mahasiswa memberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi kepada siswa yang aktif mengikuti dan berpartisipasi selama kegiatan berlangsung.

Program “Sadar Digital” menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN-PPM Universitas Slamet Riyadi Surakarta, khususnya dari Program Studi Ilmu Hukum, dalam memberikan edukasi hukum kepada siswa sekolah dasar.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan siswa-siswi SDN Bendo 1 dapat memiliki pemahaman dan kesadaran yang lebih baik dalam menggunakan teknologi serta bertransaksi digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.

Kegiatan ini juga menjadi pengalaman bagi mahasiswa untuk menerapkan ilmu hukum secara langsung melalui edukasi yang sederhana, interaktif, dan sesuai dengan kebutuhan siswa sekolah dasar. (*)

Editor: Suryono

Komentar