Portalika.com [KLATEN] – Universitas Negeri Semarang (Unnes) Growing, Impactful, Awareness, and Teamwork (Unnes Giat 16) mendampingi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal.
Kegiatan berlangsung di Aula Balaidesa Demakijo, Jumat, 31 Juli 2026 tersebut tidak hanya berupa sosialisasi, tetapi juga dilanjutkan dengan pendampingan langsung hingga dua NIB dan satu sertifikat halal berhasil terbit.
Kegiatan menyasar pelaku UMKM Desa Demakijo yang menjalankan usaha di berbagai bidang. Pendampingan diberikan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya legalitas dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.
Bagi pelaku usaha, NIB menjadi identitas resmi dalam menjalankan kegiatan usaha, sementara sertifikat halal menjadi salah satu aspek penting, khususnya bagi UMKM yang menghasilkan produk makanan.
Tidak berhenti pada penyampaian materi, Unnes Giat 16 memberikan pendampingan secara langsung sesuai dengan kebutuhan pelaku UMKM. Pendampingan tersebut mencakup proses pengurusan NIB bagi pelaku usaha serta pengajuan sertifikat halal, khususnya bagi UMKM yang bergerak di bidang makanan.
Pendampingan Pembuatan NIB
Salah satu fokus dalam kegiatan tersebut adalah sosialisasi dan pendampingan pembuatan NIB yang disampaikan oleh Mohammad Khoirul Huda.
Dalam sesi tersebut, pelaku UMKM diberikan pemahaman mengenai pentingnya NIB sebagai identitas bagi pelaku usaha, tata cara pengajuan NIB, serta proses pendaftarannya.
Setelah penyampaian materi, pelaku UMKM didampingi secara langsung dalam proses pengajuan NIB sesuai dengan bidang usaha masing-masing. Pendampingan tersebut menghasilkan dua NIB yang telah terbit.
NIB atas nama Jojok Sukarjo diterbitkan untuk usaha perdagangan eceran tanaman dan bibit tanaman selain tanaman kehutanan.
Sementara itu, NIB atas nama Azizha Noor Rofi’ah diterbitkan untuk usaha industri kue basah. Kedua usaha tersebut tercatat sebagai usaha mikro dengan tingkat risiko rendah.
Dorong Legalitas Produk melalui Sertifikat Halal
Selain NIB, Unnes Giat 16 juga memberikan sosialisasi dan pendampingan pengurusan sertifikat halal, khususnya bagi pelaku UMKM di bidang makanan.
Materi disampaikan oleh Mukhammad Iqbal Ibrahim dengan membahas pentingnya sertifikat halal, tata cara pengurusan, serta tahapan yang perlu dipersiapkan dalam proses pengajuan.
Pendampingan sertifikasi halal tersebut menghasilkan satu sertifikat halal atas nama Azizha Noor Rofi’ah untuk usaha Azha Snack.
Capaian ini menjadi salah satu hasil nyata pendampingan Unnes Giat 16 dalam membantu pelaku UMKM Desa Demakijo melengkapi legalitas produk.
Pelaku UMKM Merasa Terbantu
Pelaksanaan kegiatan mendapat respons positif dari pelaku UMKM Desa Demakijo. Jojok, salah satu pelaku UMKM sekaligus anggota Kelompok Tani Desa Demakijo, mengapresiasi adanya pendampingan yang diberikan secara langsung.
“Saya sangat senang dengan adanya program KKN yang terjun langsung ke masyarakat dan merealisasikan program kerjanya secara nyata. Kami sebagai pelaku UMKM merasa sangat terbantu dengan adanya pendampingan ini,” ujar Jojok Sukarjo, 48.
Melalui kegiatan tersebut, Unnes Giat 16 berupaya menghadirkan pendampingan yang tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi dilanjutkan hingga proses pengurusan legalitas secara langsung bersama pelaku UMKM.
Terbitnya dua NIB dan satu sertifikat halal menjadi capaian konkret yang diharapkan dapat membantu pelaku UMKM Desa Demakijo memperkuat legalitas usaha dan produk serta mendukung pengembangan usaha ke depan. (*)
Penulis: Aura Febri Az Zahra S, anggota Giat 16 Universitas Negeri Semarang Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten
Editor: Triantotus












Komentar