Berkas Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Surakarta Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang

banner 468x60

Portalika.com [SURAKARTA] – Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran KONI Surakarta ke Pengadilan Tipikor Semarang dan rencana sidang perdana pada 18 September 2026.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terdakwa kasus ini berinisial LK dan TAR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1.052.822.120.

banner 300x250

Terhadap kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) selama 20 hari terhitung tanggal 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026 di Rutan Klas 1 Surakarta.

Bahwa KONI Kota Surakarta pada tahun 2021 s/d 2024 menerima dana hibah dari Pemkot Surakarta yang besarnya setiap tahun bervariasi, dimana dana tersebut digunakan untuk pembinaan para atlit berbagai cabang olahraga yang dikelola oleh KONI.

Dimana terdakwa LK selaku Ketua KONI dan TAR selaku Bendahara KONI bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tersebut dan dalam pelaksanannya terdakwa LK bersama terdakwa TAR telah memotong dana tersebut dengan alasan untuk membayar pajak namun kenyataannya ada sebagian pajaknya yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan dan terdakwa telah menggunakan sebagian dana hibah KONI tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.052.822.120.

Dalam proses penyidikan tersangka telah mengembalikan kerugian negara tersebut sebesar sekitar Rp400.000.000 dan uang tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Terhadap para terdakwa didakwa melanggar Primair pasal 603 jo pasal 20 huruf c KUHP jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor, Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (Ariyanto)

Komentar