Dua Remaja Wonogiri Tersangka dan 18 Butir Obat Psikotropika Diamankan

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan psikotropika di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri beserta barang bukti 18 butir obat psikotropika jenis alprazolam diamankan anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri.

Pengungkapan dilakukan di sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Ngadirojo. Rabu petang, 9 September 2026. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial ASMF, 22, Warga Kecamatan Jatipurno dan DAA, 20, Warga Kecamatan Ngadirojo.

banner 300x250

Kasi humas Polres Wonogiri, Iptu Ririn Indrawati, SH, MH, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika di wilayah Ngadirojo.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati dua orang yang mencurigakan sedang berhenti di sebuah minimarket. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 18 butir psikotropika jenis alprazolam,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, obat tersebut diduga akan diserahkan kepada seseorang yang sebelumnya telah sepakat bertemu di lokasi tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal 62 subsider pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat-obatan yang termasuk psikotropika. Informasi dari masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Wonogiri.

“Hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ujarnya. (Indrawati/*)

Editor: Triantotus

Komentar