Portalika.com [WONOGIRI] – Dua warga Karangtengah, Kabupaten Wonogiri dan seorang warga Pacitan, Jawa Timur tidak menikmati bakdan bersama keluarga di rumah karena ditahan di Polres Wonogiri. Mereka ditangkap saat penggerebekam anggota Satreskrim Polres Wonigiri, Sabtu, 8 Maret 2025 lalu.
Mereka digerebek dinlokasi perjudian dadu di sebuah gubuk tegalan/persawahan di Desa Purwoharjo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri.
Ketiganya, K, 63 dan T, 62, keduanya merupakan warga Desa Purwoharjo dan pelaku lainnya S, 42,bwarga Kabupaten Pacitan.
Baca juga: Personel Satreskrim Polres Sukoharjo Amankan Dua Pelaku Perjudian Capjikia Di Gatak
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mlalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Kamis, 13 Maret 2025 menyampaikan, bahwa pengungkapan lokasi perjudian ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
Dalam laporan tersebut, warga mengungkapkan bahwa kegiatan para pelaku sangat meresahkan lingkungan sekitar. Kemudian dilakukan penggerebekan pada Sabtu sekitar pukul 08.00 WIB.
“Tiga pelaku, dua warga desa setempat dan seorang lagi warga Pacitan, Jawa Timur,” ujar Anom.
Dari ketiga pelaku, ujarnya, diamankan barang bukti berupa satu set alat permainan judi dadu dan uang tunai Rp750.000.
AKP Anom menjelaskan, modus para pelaku melakukan perjudian jenis dadu dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada kami guna memberantas praktik-praktik perjudian,” kata Anom. (*)
Editor: Triantotus
Komentar