Portalika.com [SUKOHARJO] – Sebanyak 10 unit sepeda motor ber-knalpot brong diamankan polisi. Terhadap para pengendara, petugas memberikan imbauan sekaligus melakukan penindakan berupa surat tilang.
Sepeda motor itu terbaring pada patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh personel Polres Sukoharjo bersama Polsek Kartasura. Patroli bertujuan mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Kecamatan Kartasura.
Patroli dipimpin Kabagops Polres Sukoharjo, Kompol Yulianto, SH, MH bersama Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, SH, MH dengan melibatkan personel siaga KRYD Polres Sukoharjo, personel Polsek Kartasura serta personel Satlantas.
Kabagops Kompol Yulianto mengatakan, kegiatan patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sekaligus mencegah aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.
“Patroli kami laksanakan dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan digunakan sebagai tempat berkumpulnya kelompok pemuda maupun lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar,” ujarnya.
Sejumlah ruas jalan menjadi sasaran patroli, di antaranya Jalan Raya Ahmad Yani mulai kawasan Bundaran Kartasura, sekitar gerbang Kampus UMS hingga arah perbatasan Kota Solo. Petugas juga menyisir Jalan Diponegoro dari kawasan Bundaran Tugu Kartasura hingga perbatasan Kabupaten Boyolali.
Selain ruas jalan utama, petugas turut memantau sejumlah titik yang biasa menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat, seperti area SPBU dan tempat parkir minimarket yang beroperasi selama 24 jam.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengguna sepeda motor, agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tandasnya. (Prasetyo/*)
Editor: Triantotus












Komentar