Cabuli Siswi, Guru SMPN JS Dinonaktifkan dan Terancam Hukuman 15 Tahun

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Penyidik reskrim Polres Wonogiri menetapkan guru SMPN ternama di Wonogiri, JT alias JS, 55, sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap muridnya. Warga Giriwono, Wonogiri ini terancam 15 tahun ditambah sepertiganya.

Penambahan hukuman karena pelaku seorang pendidik. Pernyataan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo di kantornya, Kamis, 7 Mei 2026.

banner 300x250

“Tersangka sudah ditahan sejak kemarin [Rabu] dan mengakui perbuatannya. Tersangka kami datangi di Kantor Dinas Pendidikan,” ujarnya.

BACA JUGA  Membangun Ketangguhan Sejak Dini dalam Rangka Hari Kemerdekaan

Kasatreskrim menjelaskan tersangka dijerat pasal berlapis dan regulasi berbeda. Yakni pasal 415 huruf b jo pasal 456 KUHP juga pasal 7,12,13, 14, 15 UUTPKS No 13/2022.

BACA JUGA  Juli 2025, Sekolah Rakyat di Jateng Sudah Operasional, di Jateng 5 Titik. Simak Disini

“Ada lima pelapor resmi namun ada 10 yang omong lisan sehingga korban bisa lebih. Pelapor orang tua korban dan alumni. Kejadian sejak 2012,” jelasnya.

Agung berharap korban segera melapor langsung, 110 atau hotline. Selain menahan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti baju, rekaman video, visum dan keterangan saksi.

BACA JUGA  Mako Patwal Satlantas Polres Sukoharjo Jadi Pos Ojol, Tempat Jaring Aspirasi

Terpisah Kepala Disdik Wonogiri, Sriyanto mengonfirmasi lewat Whatsapp disebutkan guru JS sudah dinonaktifkan dan ditarik ke Dinas Pendidikan.

“Sementara sanksinya dibebastugaskan dari guru. Proses kepegawaian yang memberi sanksi Bupati melalui BPKSDM,” tulisnya. (Triantotus)

Komentar