Portalika.com [JAKARTA] – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang karena terbukti mencemari udara.
Dua perusahaan adalah PT Jaya Abadi Steel (eks Shiva Shakti Steel) di Desa Beberan, Ciruas, peleburan besi berkapasitas 150.000 ton/tahun yang menggunakan Induction Furnace dan terpantau mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan memadai.
Kedua, PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande. Sebuah industri peleburan logam yang sebelumnya telah direkomendasikan untuk proses hukum pada 2023, namun tidak ditindaklanjuti. Pada 4 Juni 2025, drone KLH menangkap citra emisi dari cerobong yang diduga melampaui baku mutu udara.
Tindakan tegas ini dipimpin langsung Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam inspeksi lapangan yang dilakukan malam hari sebagai bentuk ketegasan negara dalam menegakkan hukum lingkungan secara konsisten.
“Langit biru Jabodetabek harus menjadi standar baru, bukan pengecualian,” tegas Menteri Hanif saat memasang papan peringatan dan garis pengawasan di lokasi industri.
Aksi inspeksi dikutip dari laman kemenlh.go.id yang dilakukan pada malam hari bukan tanpa alasan. Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kehadirannya di lapangan dan di luar jam kerja normal, adalah bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hukum lingkungan secara adil dan menyeluruh.
“Kami hadir di saat industri beroperasi agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran. Pengawasan tak boleh administratif semata, tapi nyata dan menyeluruh. Ini tentang hak publik atas udara bersih,” ujar Menteri Hanif.
Penyegelan ini disertai dengan pengambilan sampel udara dan limbah untuk analisis forensik lingkungan. Selain pelanggaran emisi, ditemukan juga praktik dumping limbah B3 secara ilegal.
Deputi Gakkum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan unsur pidana lingkungan hidup sangat kuat dalam kasus ini.
“Ini bukan pelanggaran ringan. KLH/BPLH akan terus bertindak terhadap industri-industri yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,” tegas Deputi Penegakan Hukum.
Inspeksi ini merupakan bagian dari langkah lanjutan KLH/BPLH dalam menjalankan roadmap pengawasan lingkungan terpadu di kawasan industri strategis, termasuk Bekasi, Karawang dan Tangerang.
Menteri Hanif menekankan langkah ini bukan akhir, melainkan awal dari pengawasan yang lebih ketat dan sistematis.
“Kami tidak akan berhenti di dua perusahaan ini. KLH/BPLH sedang menyusun peta jalan pengawasan terpadu yang akan mencakup kawasan industri di Bekasi, Karawang, Tangerang hingga wilayah industri lain di Jawa,” jelas Menteri Hanif.
KLH/BPLH menyerukan gerakan kolektif melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, media dan masyarakat sipil.
“Kita butuh ekosistem pengawasan lingkungan yang adil dan kuat. Industri wajib bertransformasi ke teknologi rendah emisi. Pemerintah akan hadir sebagai pengawal. Masyarakat sebagai pengawas. Dan media sebagai suara kebenaran,” tandas Menteri Hanif.
Udara bersih adalah hak dasar warga. Saatnya langit Jabodetabek kembali biru, bukan hanya di baliho, tapi di setiap tarikan napas masyarakat. (*)
Editor: Triantotus












Komentar