Desa Diminta Transparan dalam Arah Pembangunan dan Bentuk JDIH Melalui Kanal Website

banner 468x60

Portalika.com [SEMARANG] – Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Meimoen (Gus Yasin) mendorong penguatan serta dibentuknya kearsipan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) hingga tingkat pemerintah desa (Pemdes). Realisasinya bisa dibuatkan melalui kanal website tiap desa.

Hal itu dikatakannya saat membuka Rapat Koordinasi Pengelola JDIH, sekaligus menyerahkan Penghargaan Pengelola JDIH Terbaik di Lingkungan Provinsi Jateng 2025 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis, 15 Mei 2025.

banner 300x250

Taj Yasin mengaku senang, karena pemerintah desa akan dilibatkan dan didorong memiliki JDIH dalam rangka menuju satu data dokumen hukum.

“Kami senang desa dilibatkan dan didorong. Kami ingin dibentuknya JDIH desa, supaya transparan akan arah pembangunan dan tahu mana yang diperbolehkan dan tidak,” kata dia.

Terlebih, kata Taj Yasin, kedepannya akan banyak program dari pemerintah pusat dan provinsi yang dijalankan pada tingkat desa. Di mana butuh kejelasan landasan hukum dan transparansi pelaksanaanya.

“Tahun 2025-2026, [terkait] keuangan banyak masuk di desa. Ada Koperasi Desa Merah Putih hingga ketahanan pangan,” ucap sosok yang akrab disapa Gus Yasin itu.

Portalika.com/Syahidan

Pria kelahiran Kabupaten Rembang itu menambahkan, penguatan JDIH di tingkat desa akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan regulasi-regulasi dalam menentukan arah pembangunan.

“Masyarakat dan Pemdes mengetahui. Ketika ada pembangunan, musyawarah desa, penetapan masyarakat miskin penerima program manfaat. Nah, dokumen-dokumen itu [dasar] yang mengatur, siapa sih yang dapatkan manfaat sosial. Kemudian pembangunan desanya bagaimana,” kata Taj Yasin.

Apalagi saat ini, lanjutnya, masyarakat semakin melek dunia digital. Maka penguatan JDIH di tingkat desa sudah sewajarnya dilakukan.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, Haerudin, menambahkan, instansinya menjadi pusat dalam melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi.

Mulai dari sosialisasi standar pengelolaan JDIH, aspek organisasi. Hal itu dalam rangka menuju satu data dokumen hukum yang terpusat. (*)

Editor: Suryono

Komentar