Edarkan Sabu di Wilayah Ujung Timur Wonogiri Dua Warga Solo Diamankan

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Personel Satuan Reserse Narkoba, Polres Wonogiri mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar, Selasa, 9 Juni b2026.

Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto, SH, MH menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Wonogiri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah perbatasan Kecamatan Purwantoro dan Kecamatan Slogohimo.

banner 300x250

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan saat berada di wilayah Desa Tunggur, Kecamatan Slogohimo,” terang Wakapolres.

Kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial SW alias P, 52, warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, dan inisial ABM alias A, 48, warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Kompol Parwanto menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu petugas mencurigai dua orang yang berboncengan sepeda motor Honda Vario dan berhenti di sebuah warung di wilayah Desa Tunggur.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Lucky Strike yang berada dalam penguasaan salah satu tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua pelaku berstatus sebagai pengedar. Bahkan salah satu tersangka, yakni berinisial SW, diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diproses hukum pada tahun 2022.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kompol Parwanto menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Wonogiri.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Wonogiri yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” tegasnya. (Prabowo/*)

Editor: Triantotus

Komentar