Portalika.com [SUKOHARJO] – Kepolisian Resor Sukoharjo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kotak amal di Musala Foodcourt Lantai 1 Mall Luwes Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu, 6 Juni 2026.
Laporan tersebut disampaikan oleh warga bernama TW pada pukul 11.40 WIB melalui layanan Call Center 110. Dalam laporannya, pelapor menginformasikan adanya dugaan pencurian uang dalam kotak amal yang berada di area musala pusat perbelanjaan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Samapta III Polres Sukoharjo yang dipimpin Ipda Hendra Rohadiyanto, SH bersama petugas SPKT dan anggota Polsek Baki segera mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 12.00 WIB guna melakukan pengecekan dan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, peristiwa tersebut diketahui bermula sekitar pukul 10.00 WIB saat seorang petugas kebersihan area foodcourt, Very Setyo Utomo, melihat seorang pria yang mencurigakan berjalan mondar-mandir di sekitar musala.
Tidak lama kemudian, saksi melihat pria tersebut membuka kotak amal yang berada di dalam musala. Merasa curiga, saksi langsung menghampiri dan menanyakan aktivitas yang dilakukan terduga.
Selanjutnya, saksi menghubungi petugas keamanan Mall Luwes Gentan, Muhammad Fuad Affandi, untuk melakukan pengecekan.
Oleh petugas keamanan, terduga kemudian diamankan dan dibawa ke pos keamanan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal oleh petugas keamanan, terduga mengakui telah mengambil uang sebesar Rp105.000 dari dalam kotak amal yang berada di musala tersebut.
Karena pengelolaan kotak amal berada di bawah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pihak keamanan kemudian menghubungi perwakilan Baznas untuk melakukan pengecekan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, perwakilan Baznas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kotak amal yang diduga menjadi sasaran pencurian.
Selanjutnya, pihak Baznas melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110 Polres Sukoharjo. Tak berselang lama, personel Polsek Baki yang dipimpin Aiptu Agus Setiyawan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan terduga untuk dibawa ke Polsek Baki guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat dikonfirmasi Selasa, 9 Juni 2026 mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi proses penyelidikan dan memastikan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Prasetyo/*)
Editor: Triantotus












Komentar