FEB UMS Gandeng LPS Sosialisasikan Peran dan Fungsi Pada Dosen dan Mahasiswa

banner 468x60

Portalika.com [SOLO] – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengadakan sosialisasi dan FGD bersama dosen dan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai tugas dan fungsi LPS.

Sosialisasi ini rutin dilaksanakan dan kali ini menggandeng jajaran Dosen dan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMS.

banner 300x250

“Kami melihat, di Solo ada beberapa kasus terkait dengan fungsi dan tugas LPS, oleh karenanya kami melaksanakan sosialisasi dan FGD ini guna memberikan pemahaman terkait fungsi dan tugas kita itu bagaimana, kemudian bagaimana SOP LPS dan verifikasi bank serta terkait bagaimana jangka waktu pembayaran penjaminan dan lain sebagainya,” ujar Kepala Edukasi Publik LPS, Muhammad Arifin, Kamis.

“Tentunya program penjaminan yang kita laksanakan juga harus sesuai dengan akad syariah. Ini penting karena diskusi dan sosialisasi dengan dosen dan mahasiswa FEB sangat penting untuk menjadikan satu wawasan lebih luas terkait perbankan di Indonesia dan juga permasalahan yang dihadapi ketika bank-bank tersebut mengalami masalah,” sambungnya.

Arifin menjelaskan selain melaksanakan program penjaminan, LPS juga mengejar pihak-pihak pemegang saham baik itu direksi, komisaris maupun karyawan bank yang merugikan bank yang bersangkutan.

“Jadi kami sekaligus memberikan pemahaman terhadap BPR-BPR agar berhati-hati dalam tata kelola, sebab jika banknya terpaksa dilikuidasi kami pun akan melaksanakan mandat kami sesuai UU LPS,” ujarnya.

Arifin juga menyampaikan mengenai fungsi, tugas dan wewenang LPS serta perkembangan mandat baru LPS sesuai amanat Undang-Undang No 2 Tahun 2020. Menurutnya, LPS sebagai lembaga resolusi perbankan, memang dituntut selalu siap menghadapi kondisi apapun apabila diperlukan untuk melakukan resolusi.

“Sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2020, LPS diharapkan lebih tampil ke depan guna mencegah kegagalan bank. Artinya menjadi risk minimizer atau mencegah adanya kegagalan bank dengan menempatkan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas, akan tetapi bila permasalahan bank sudah menyangkut solvabilitas, maka penyelesaiannya tidak melalui penempatan dana tetapi melalui proses resolusi,” jelasnya.

Dia berharap melalui sosialisasi diharapkan para peserta dapat memahami posisi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank. (Giarto/*)

Editor; Triantotus

Komentar