Gubernur Luthfi Minta Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Dipercepat

banner 468x60

Portalika.com [SEMARANG] — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mendorong kepada DPRD agar melakukan percepatan penyusunan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal di wilayahnya.

Pernyataan itu disampaikan saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian Semarang, Kamis, 2 Juli 2026.

banner 300x250

Dengan aturan itu, lanjut dia, maka pekerja informal memiliki payung hukum, baik dalam pelindungan kinerja, jaminan sosial, dan lainnya.

“[Raperda] ini harus segara dibahas dan diselesaikan, sehingga kita punya payung hukum,” katanya.

Dikatakan dia, pendataan jumlah pekerja informal di Jawa Tengah juga perlu dilakukan. Menurutnya, data tersebut memudahkan untuk memberikan bantuan hukum, bantuan akses modal, hingga bantuan terkait kesejahteraan lain agar tepat sasaran.

“Kalau ada datanya lebih gampang nanti untuk intervensi bantuan,” jelasnya.

Melalui Raperda itu, Luthfi berharap, poin-poin aturannya dapat melindungi pekerja informal di Jawa Tengah. “Harapannya kita punya aturan yang jelas dari aspek penegakan hukum maupun perlindungan lainnya terhadap pekerja informal,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ja’far Shodiq, menjelaskan pekerja informal selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Tenaga kerja informal, ujarnya, memilik kontribusi yang sangat besar dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, mengurangi tingkat pengangguran, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Perkembangan ekonomi, transformasi digital, perubahan pola kerja, serta dinamika pasar tenaga kerja menuntut adanya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja informal,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah menambahkan, dalam Raperda tersebut nanti juga akan dibahas mengenai pendataan dan perlindungan pekerja informal. Perlindungan tersebut salah satunya terkait dengan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. (*)

Editor: Triantotus

Komentar