Gubes UNS Prof Wahyudi Sutopo : Pelaku Pembangunan Wajib Paham Aturan Agar Tak Tersandung Kasus Hukum

Ngabuburit Hukum & Ekonomi

banner 468x60

Portalika.com [BOYOLALI] – Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Wahyudi Sutopo, menekankan pentingnya integrasi antara penguasaan teknologi, kepatuhan hukum, dan kontribusi ekonomi dalam pembangunan.

Wahyudi mengingatkan pemahaman hukum bukan sekadar formalitas, melainkan pelindung bagi pelaku usaha dalam menjalankan inovasinya.

banner 300x250

Di mana inovasi sehebat apa pun tidak akan berjalan optimal tanpa manajemen bisnis yang memahami regulasi dan hak kekayaan intelektual.

“Dalam pembangunan, tahu atau tidak tahu hukum akan berurusan. Kira-kira gitu. Anda akan menjadi pelaku pembangunan, pekerja setelah lulus, bekerja masuk di berbagai industri, ataupun menjadi pengusaha,” ungkapnya dalam ‘Ngabuburit Hukum & Ekonomi Bareng Gen Z: KUHP/KUHAP Baru, Apa Itu?’ di Pendopo Rumah Dinas Bupati Boyolali, Rabu, 11 Maret 2026.

Menurut Prof Wahyudi, setiap individu yang terlibat dalam proyek pembangunan maupun wirausaha tidak bisa lepas dari jerat hukum jika mengabaikan aturan main. Dimcontohkan, dalam pembangunan jalan, akan menumbuhkan perekonomian karena dengan membangun jalan, ada tenaga kerja yang direkrut.

“Tetapi ada persoalan, kalau di dalam pembangunan ini tidak mengerti spesifikasi jalan yang benar atau bahkan menyalahi aturan,” terang dia.

Ia juga menyoroti potensi hilirisasi inovasi di Jawa Tengah, salah satunya teknologi Waste to Energy (WTE) atau pengolahan sampah menjadi energi.

Prof Wahyudi menyebut limbah ternak seperti sapi bisa dikelola menjadi biogas yang bernilai ekonomis.

“Pada tatanan biogas ini akan dibisniskan, kita harus mengerti tata kelola bisnis sesuai dengan aturan. Kalau tidak, ada persoalannya. Kalau misalkan saja ada hak cipta yang dilanggar, paten yang dilanggar dan sebagainya, ini tidak boleh,” jelas dia.

Sinergitas Diperlukan
Lebih lanjut, Prof Wahyudi juga mendorong mahasiswa untuk memanfaatkan fasilitas permodalan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Bank Jateng, PT Jateng Agro Berdikari, maupun Jateng Petro Energi.

Sinergi antara pemilik modal, penguasa teknologi, dan pelaku usaha muda diharapkan mampu mempercepat pembangunan daerah.

“Orang yang mau membangun butuh modal, disediakan oleh provider yang namanya bank. Dua entitas ini ketemu, yang punya uang memodali unit usaha, jalan. Tetapi yang menjalankan siapa? Adik-adik muda yang punya pemikiran kritis, punya kemampuan teknologi,” kata dia.

Prof Wahyudi berpesan agar seluruh pihak harus berkontribusi dengan keahlian yang dimiliki. “Keahlian diterapkan tanpa melanggar hukum dan bisa berkontribusi menghasilkan resources. Dari resources itu sebagian dipakai untuk membayar pajak sehingga ekonomi tumbuh, pembangunan tumbuh,” tandasnya.

Untuk diketahui, selain Prof Wahyudi, acara menghadirkan banyak narasumber. Mulai dari Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof Dr Pujiyono Suwadi, Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ridwan Ismawanta, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Jateng, Dr Zulkifli Gayo hingga dari Bank Jateng Boyolali, Octa Dewangga dan Peternak Sapi Gen Z, Wanda Julisna.

Acara yang digelar Kejaksaan Negeri Boyolali, Solusi Indonesia dan Bank Jateng itu dihadiri seratusan generasi muda. Mulai dari mahasiswa atau BEM, siswa SMA dan MA, OSIS, Pramuka, Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Ika Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) hingga pengusaha muda. (*)

Editor: Triantotus

Komentar