Hindari Penyalahgunaan dan Tambahan Beban Perawatan, Kantah Wonogiri Musnahkan Blanko Sertifikat Rusak

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, Wahyu Heriyadi, ST, MT memimpin pemusnahan blanko sertifikat rusak yang sudah tidak terpakai di Gedung Arsip Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, Rabu, 11 Juni 2025.

Tujuan utama pemusnahan untuk mencegah penyalahgunaan sertifikat tersebut, menjaga keabsahan data dan dokumen sertifikat serta memastikan pengelolaan aset negara yang tertib dan akuntabel.

banner 300x250

Selain itu, ujar Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, Indah P, guna tertib administrasi pengelolaan barang milik negara.

Dijelaskannya, pelaksanaan pemusnahan berpedoman pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permenkeu Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN).

“Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan untuk tertib administrasi BMN yang sudah rusak berat dan yang sudah dihentigunakan maka tindak lanjutnya adalah dilakukan penghapusan. Apabila tidak segera dilakukan penghapusan atau pemindahtanganan, akan ada potensi biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan,” ujarnya. (Triantotus)

Komentar