Portalika.com [SEMARANG] – Para orang tua menangis ketika bertemu dengan anaknya. Raut wajah sedih dan kecewa nampak di wajah mereka mengetahui sang buah hati diamankan polisi karena terlibat aksi anarkis.
Momen itu terjadi saat Polda Jateng mempertemukan para orang tua dengan anak-anak mereka di Mapolda Jateng pada Sabtu, 30 Agustus 2025 petang dan sehari kemudian dipertemukan di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Minggu, 31 Agustus 2025 sore usai seluruh anak-anak menjalani pendataan dan pemeriksaan.
Salah satunya dialami Misih, 53, warga Sayung, Kabupaten Demak. Dia tak kuasa menahan air mata saat bertemu dengan anaknya, A, 15. Sang anak juga tak kuasa menahan haru ketika bertemu dan didampingi orang tuanya.
A sendiri merupakan anak terakhir dari tiga bersaudara dan satu-satunya laki-laki di rumah. Sehari-hari ia tinggal bersama ibunya, sehingga diharapkan bisa menjadi pelindung sekaligus teladan bagi keluarga kecil mereka.
Dengan tulus, dirinya meminta maaf kepada sang ibu dan berjanji untuk tidak lagi terjerumus dalam lingkungan pergaulan yang salah. Permohonan maaf itu diterima dengan tulus oleh Misih, sebagai wujud besarnya rasa cinta dan kasih sayang seorang ibu pada anaknya.
Momen haru ini dialami ratusan anak yang dipertemukan dengan orang tua dan keluarga mereka. Dalam kesempatan tersebut Polda Jateng memfasilitasi pemulangan 327 anak yang diamankan usai terlibat aksi anarkis.
Di hadapan para orang tua, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan hari ini Polda Jateng melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku aksi anarkis di Polda Jateng. Pihaknya mengimbau untuk semua pihak dalam hal ini orang tua maupun anak-anak yang diamankan untuk tidak melakukan pembiaran maupun mencegah perbuatan merusak atau destruktif.
“Ada aturan yang mengatur terkait dengan tidak diperkenankan siapapun berbuat pengerusakan, pemukulan dan melukai orang lain di aturan undang-undang ada maupun aturan agama ada, jangan dibiarkan perbuatan merusak kalau dibiarkan sekali dan seterusnya masa depannya akan tidak jelas,” pesan Kombespol Dwi Subagyo.
Dwi Subagio menambahkan ada beberapa orang yang akan diproses lebih lanjut karena yang bersangkutan melakukan pelemparan, pemukulan dan pengerusakan dengan alat bukti yang ada, namun tetap kita kembalikan kepada orang tua untuk selanjutnya akan kami panggil.
“Ada 7 orang yang akan diproses lebih lanjut dengan barang bukti yang sudah kami amankan, berani berbuat harus bertanggung jawab, jika sudah masuk dalam proses penyidikan nantinya akan lanjut ke pengadilan sangat disayangkan semoga tidak terulang Kembali,” imbuhnya.
Sementara itu Kabid humas Polda Jateng, Kombespol Artanto menambahkan seluruh pelaku yang diamankan meskipun dikembalikan ke orang tua akan tetap diminta wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis.
“Setiap pelaku diamankan rata-rata karena melakukan pelemparan, pengerusakan, gangguan ketertiban umum merusak fasilitas umum di sekitar Polda, sebanyak 327 pelaku, sebagian besar anak-anak kita lakukan pembinaan dan dikembalikan orang tua dengan melakukan wajib lapor pada hari Selasa dan Kamis termasuk 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 6 orang anak dan 1 orang dewasa nantinya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Kabid humas. (Triantotus)












Komentar