Islam Menjunjung Martabat Penyandang Gangguan Jiwa

banner 468x60

Portalika.com [YOGYAKARTA] – Islam tak pernah menganggap orang dengan gangguan jiwa (disabilitas psikososial) sebagai beban atau aib keluarga. Bagi Islam, mereka adalah manusia utuh yang dimuliakan, dengan hak, potensi, dan martabat yang sama di hadapan Allah.

Pesan kuat itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr H Hilmy Muhammad, MA (Gus Hilmy), dalam Diskusi Terpumpun Lanjutan Sosialisasi Fiqh Disabilitas Psikososial yang diselenggarakan Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Pondok Pesantren Bumi Cendekia, Yogyakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

banner 300x250

Kegiatan tersebut digelar untuk memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025 dan dihadiri oleh ratusan peserta lintas sektor, mulai dari Kemensos RI, PBNU, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas penyandang disabilitas.

Menurut Gus Hilmy, Islam adalah agama fitrah yang berpihak pada kemanusiaan. Setiap bentuk disabilitas, termasuk hambatan psikososial, merupakan bagian dari ujian Allah, dan penerimaan terhadap takdir itu adalah bentuk ibadah kesabaran yang bernilai tinggi di sisi-Nya.

“Menerima takdir berarti percaya bahwa Allah menyiapkan skema yang lebih indah bagi setiap hamba,” ujar pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta itu, seraya mengutip ajaran Imam Jalaluddin ar-Rumi: ‘Sabar adalah melihat duri tapi yang tampak kelopak bunga; melihat malam tapi yang tampak cahaya fajar.’

Gus Hilmy menegaskan pentingnya konsep perwalian sosial bagi individu dengan gangguan mental atau keterbatasan daya pikir, sebagaimana ditegaskan dalam Alquran. Dalam konteks modern, perwalian itu berarti tanggung jawab negara dan masyarakat untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

“Negara dan masyarakat wajib hadir, memberi perhatian, bukan menjauhi atau mengisolasi mereka. Prinsip Islam harus hidup dalam relasi sosial kita, termasuk kepada saudara-saudara penyandang disabilitas psikososial,” tegas anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut.

Ia mengapresiasi langkah Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang menginisiasi penyusunan Fiqh Disabilitas Psikososial sebagai panduan moral bagi masyarakat Muslim. Menurutnya, semangat ini sejalan dengan Islam yang inklusif dan rahmatan lil ‘alamin.

“Pondok pesantren sejak lama menjadi ruang terbuka bagi siapa pun yang ingin mengaji dan beraktivitas. Teladan almarhum KH Imam Aziz mengingatkan kita untuk terus bersemangat membersamai mereka dalam kondisi apa pun,” ujar Gus Hilmy.

Ketua KND Dante Rigmalia bersama Fatimah Asri Mutmainnah menegaskan pentingnya forum ini untuk melahirkan pedoman keagamaan yang berpihak pada penyandang disabilitas.

“Fiqh ini sangat ditunggu. Harapannya, akhir tahun bisa diserahkan ke PBNU dan menjadi kado terindah di Hari Disabilitas Internasional 3 Desember 2025,” kata Fatimah.

Dari sisi pemerintah, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf, melalui Staf Khusus Ishaq Zubaidi Raqib, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.

“Fiqh disabilitas diharapkan menjadi panduan moral dan sosial untuk menumbuhkan ruang kesetaraan di tengah masyarakat. Setiap individu memiliki keterbatasan dan keunikan, namun semuanya berhak menjalankan kewajiban beragama dengan penuh martabat,” katanya.

Sementara narasumber utama KH Sarmidi Husna menyoroti lemahnya pelaksanaan kebijakan di lapangan.

“Aturan sudah ada, fiqhnya juga mulai dirumuskan, tapi fasilitas dan perhatian nyata masih minim. Ini butuh kerja bersama lintas sektor agar tidak berhenti di wacana,” ujarnya.

Diskusi diakhiri dengan penyusunan rekomendasi lintas lembaga yang akan menjadi bahan kebijakan nasional untuk memperkuat kesetaraan sosial bagi penyandang disabilitas psikososial.

Bagi Gus Hilmy, perjuangan ini bukan sekadar isu sosial, tetapi juga panggilan iman.

“Islam menempatkan kemanusiaan di atas segalanya. Siapa pun yang menafikan martabat sesama manusia, sama saja menafikan ajaran Islam itu sendiri,” pungkasnya. (Yuliantoro)

Komentar