Portalika.com [YOGYAKARTA] – Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengimbau seluruh pelanggan untuk memperhatikan ketentuan batas ukuran dan berat bagasi yang diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta api. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keselamatan, serta ketertiban selama perjalanan.
Feni Novida Saragih mengatakan, ketentuan bagasi yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta api adalah volume maksimal 100 dm³, dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm dan berat maksimal 20 kg, atau koper berukuran 26 inci.
“Apabila penumpang membawa koper dengan ukuran melebihi 26 inci atau berat lebih dari 20 kg, maka akan dikenakan ketentuan kelebihan bagasi selama dimensinya tidak melebihi 100 dm³ dan berat maksimal 20 kg sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Feni menambahkan, untuk bagasi dengan dimensi melebihi 200 dm³ (70 cm x 48 cm x 60 cm), tidak diperkenankan masuk ke dalam kereta api dan disarankan menggunakan layanan jasa pengiriman.
Adapun tarif kelebihan bagasi sesuai kelas layanan kereta api adalah sebagai berikut:
– Kelas Eksekutif: Rp10.000/kg
– Kelas Bisnis: Rp6.000/kg
– Kelas Ekonomi: Rp2.000/kg
Ketentuan ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk memperhatikan kembali ukuran dan berat bagasi sebelum keberangkatan. Ketentuan ini diterapkan demi kenyamanan bersama agar ruang kabin tetap tertata rapi dan tidak mengganggu keselamatan maupun kenyamanan penumpang lainnya,” ujar Feni.
Dia menambahkan, petugas di stasiun maupun di atas kereta akan melakukan pengawasan serta memberikan informasi kepada pelanggan terkait ketentuan bagasi tersebut. Oleh karena itu, pelanggan diharapkan dapat melakukan pengecekan mandiri atau membawa barang sesuai kebutuhan sebelum melakukan perjalanan.
KAI Daop 6 berharap dengan adanya pemahaman bersama terkait aturan bagasi ini, perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pelanggan.
“Kami berkomitmen untuk terus mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan sebagai nilai utama dalam setiap layanan kepada para penumpang kereta api, kami imbau kepada penumpang agar membawa barang sesuai kapasitas yang diperbolehkan, serta tidak membawa bahan berbahaya, mudah terbakar, maupun barang yang mengganggu kenyamanan pelanggan lain,” kata Feni. (Ariyanto)












Komentar