Portalika.com [JAKARTA] – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) berinisial AMS sebagai saksi perkara pemberian kredit tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada perusahaan.
Pemeriksaan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) itu digelar pada Kamis, 12 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, SH, MHum dikutip dari lama kejaksaan.go.id, Jumat, 13 Juni 2025, mengungkapkan, Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa sebanyak 11 orang saksi termasuk mantan direktur keuangan PT Sritex.
“Sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ujarnya.
Pada pemeriksaan kali ini tercatat terdapat tiga orang saksi yang menjabat direksi diperiksa Jaksa Penyidik Jampidsus. Selain AMS, kejaksaan memeriksa RB selaku direktur PT Jaya Perkasa Textile yang merupakan perusahaan terafiliasi PT Sritex.
Selain saksi dari level direksi, kejaksaan juga memeriksa dua orang saksi yang merupakan pegawai PT Sritex berinisial AH dan MCS. Satu saksi lainnya adalah FP selaku staf keuangan PT Rayon Utama Makmur, perusahaan terafiliasi dari PT Sritex.
Satu saksi dari level direksi lain berasal dari PT Bank DKI yaitu inisial AR yang pernah menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dari pada tahun 2020.
Jaksa Penyidik Jampidsus juga memeriksa Pemimpin Group Kepatuhan PT Bank DKI Tahun 2020 berinisial SH.
Masih dari lingkungan BPD, Kejaksaan juga memeriksa dua orang saksi selaku Sekretaris PT Bank BJB masing-masing berinisial AP dan WH.
Dua saksi terakhir adalah pegawai dari Lembaga Pembiayaan Ekspor (LPEI) yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Analisi Risiko Bisnis.
Pegawai dari BUMN yang diperiksa itu adalah AS selaku Kepala Divisi Analisi Risiko Bisnis LPEI tahun 2011-2012 dan MS dengan jabatan yang sama untuk periode tahun 2017.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum. (*)
Editor: Triantotus












Komentar