Portalika.com [YOGYAKARTA] – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Migran yang digagas pemerintah sebagai solusi pembeayaan legal bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) justru terhambat di level implementasi.
Alih-alih menjadi angin segar, skema yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BP2MI No 72 Tahun 2022 itu kini menghadapi tembok tinggi bernama prosedur perbankan.
“Program ini potensial menyerap tenaga kerja dan mengurangi pengangguran, tapi di lapangan justru tersendat karena keraguan dan sikap hati-hati berlebihan dari pihak perbankan,” ujar Arya Ariyanto, SE, MM, dosen Poltek “API” Yogyakarta sekaligus pemerhati ketenagakerjaan dan migrasi global, Senin, 14 Juli 2025 di Kampus LP2K Sun Marino Indonesia Jl Langenastran Lor Kemantren Kraton Yogyakarta.
Menurut Arya, banyak bank – bahkan yang berstatus BUMN – enggan menyalurkan KUR kepada calon PMI, meskipun mereka sudah memiliki job order atau job letter.
“Padahal dari sisi risiko, PMI jauh lebih terukur ketimbang pelaku UMKM. Mereka punya kontrak kerja jelas, penghasilan dalam valuta asing, dan durasi kerja yang pasti. Ini bukan sektor yang spekulatif,” tegasnya.
Di sisi lain, kendala justru datang dari kerumitan prosedur bank. Banyak calon PMI gagal memenuhi syarat administratif yang rigid dan tidak adaptif terhadap realitas di lapangan.
Akibatnya, alih-alih mendapatkan pinjaman lunak dari bank, mereka kembali terjebak dalam praktik pinjaman informal dan rentenir.
Data menunjukkan urgensi kebijakan ini tidak main-main. Tahun 2024, remitansi PMI mencapai Rp253,3 triliun dari sekitar 297.000 pekerja migran.
Pemerintah menargetkan angka itu meningkat ke Rp433,6 triliun pada 2025 dengan estimasi pengiriman 425.000 PMI.
Di sisi lain, pengangguran masih menyentuh angka 7,28 juta jiwa per Februari 2025 menurut BPS.
“Ini peluang emas. Tapi peluang sebesar ini justru kandas karena ketidaksiapan sistem perbankan menyambut regulasi. Apakah BP2MI sudah mengkaji kesiapan bank sejak awal?” kritik Arya.
Ia mempertanyakan apakah kebijakan KUR Migran dirancang dalam kerangka kolaboratif lintas sektor, atau hanya top-down dari pusat tanpa koordinasi teknis yang memadai.
“Bahkan secara psikologis, lembaga keuangan belum punya kepercayaan penuh terhadap skema ini,” imbuhnya.
Arya mendorong agar pemerintah daerah ambil peran. Bank pembangunan daerah atau koperasi di bawah naungan Pemda harus dimobilisasi untuk menyalurkan KUR Migran dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan manusiawi.
“Gubernur, bupati, dan walikota jangan diam. Ini peluang nyata mengurangi pengangguran di daerah. Dana KUR Migran bisa menyelamatkan ribuan keluarga dari jeratan pembiayaan ilegal,” tegasnya.
Lembaga pelatihan seperti Sun Marino Indonesia serta perusahaan penempatan tenaga kerja (P3MI), lanjut Arya, siap menjadi mitra verifikasi dan pendampingan agar dana disalurkan secara tepat guna dan bertanggung jawab.
Senada dengan itu, Menteri Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding dalam berbagai forum menyebut PMI sebagai kekuatan bangsa, bukan sekadar penghasil devisa.
Ia menekankan pentingnya pembiayaan yang ramah dan mudah diakses demi mendukung penempatan pekerja migran yang legal dan terlindungi.
“Sayang sekali, jika program bagus ini hanya jadi dokumen indah tanpa implementasi. Pekerja migran sudah menyumbang devisa triliunan rupiah. Masak akses pembiayaannya saja masih dipersulit?” ujar Arya.
“Sudah saatnya BP2MI, Pemda, dan perbankan duduk bersama. Jangan tunggu sampai program ini menjadi contoh lain dari kebijakan yang baik di atas kertas, tapi gagal di lapangan,” katanya. (Yuliantoro)












Komentar