Portalika.com [KOTA SEMARANG] – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo mengungkapkan keseriusan pihaknya dalam penanganan kasus narkotika. Selama tahun 2024 hingga 2025 Polda Jawa Tengah telah mengungkap sejumlah kasus besar peredaran narkotika.
“Termasuk dua kasus besar peredaran narkotika jaringan internasional yang melibatkan barang bukti seberat total 26 kg sabu dan 10.300 butir pil ekstasi di tahun 2025,” ungkap Kapolda di hadapan Komisi III DPR RI saat melakukan kunjungan kerja di Polda Jateng, Kamis, 8 Mei 2025.
Sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran narkotika, ujarnya, Polda Jawa Tengah juga telah mendirikan 1.040 Kampung Bersih Narkoba [Kampung Bersinar] di seluruh wilayah Jawa Tengah. Melalui Kampung Bersinar, pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif bekerja sama mencegah dan mengatasi penyalahgunaan dan kecanduan narkoba.
Terkait upaya restorative justice dalam kasus narkoba, pihak kepolisian berpedoman Surat Edaran Mahkamah Agung maupun Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur tentang pelaksanaan restorative justice.
“Meski dalam SEMA mengatur restorativ justice bisa diterapkan untuk jika barang bukti sabu dibawah satu gram. Namun di lapangan anggota sering kali menemukan peredaran sabu di bawah satu gram yang kemudian dipecah lagi menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan. Jika menemukan [kasus] seperti ini kami tidak melakukan RJ dan tetap kami proses,” tegas Kapolda.
Pihaknya juga berharap, dengan dukungan penuh dari elemen masyarakat dan seluruh stakeholder terkait, upaya pemberantasan dan penanggulangan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Jawa Tengah dapat berjalan secara maksimal.
“Dengan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk mendidik, mendukung, dan melindungi warga di sekitarnya, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba,” jelasnya.
Usai mendengarkan paparan dari Kapolda Jateng, Kajati dan Ka BNNP, sejumlah anggota Komisi III DPR RI juga menyampaikan tanggapan berupa masukan, saran serta dukungan terhadap langkah-langkah yang telah diambil Polda Jateng, Kejaksaan dan BNNP.
Menanggapi tanggapan tersebut, Kapolda mengapresiasi dan menyatakan semua masukan dan dukungan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi pihaknya untuk semakin giat menanggulangi narkoba.
Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI memberikan penghargaan dan tali asih kepada dua anggota polri yang menjadi korban luka saat pengamanan aksi May Day. Penghargaan serupa juga diberikan kepada personel Satlantas Polsek Genuk Polrestabes Semarang atas dedikasinya melayani warga di wilayah terdampak banjir rob.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro selaku ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik di Mapolda Jateng mengapresiasi sinergitas aparat penegak hukum di Jawa Tengah dalam upaya pemberantasan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, namun mencakup proses restorasi justice dan rehabilitasi. Hadir selain Kapolda Jateng didampingi Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman dan Kapolres jajaran juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto dan Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Rohmat beserta staf dan para pimpinan masing-masing lembaga dari seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
“ Kunjungan ini sebagai bentuk perhatian serius Komisi III DPR RI untuk memastikan komitmen penegakan hukum dan peradilan di bidang narkotika. Sehingga penegakan hukum berjalan sesuai undang-undang yang berlaku dan berjalan serius, serta memastikan sinergi dan kerjasama intansi lintas sektoral dalam upaya penegakan hukum,” ungkap Dede. (Triantotus)












Komentar