Portalika.com [SUKOHARJO] – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi (Inex) di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Polisi menangkap tersangka NHN alias Nandut dan barang bukti berupa 1.025,30 gram sabu dan 1.079 butir pil ekstasi yang diambil dari Tangerang.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa, 27 Mei 2025.
Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli yang dilakukan unit 2 Satresnarkoba pada Jumat malam, 2 Mei 2025. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang sedang mondar-mandir di gang masuk Kampung Betikan, Desa Wironanggan, Kecamatan Gatak.
“Petugas kemudian mengamankan pria tersebut, yang diketahui bernama NHN alias Nandut, warga Laweyan, Kota Surakarta. Ia mengaku sedang mengambil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu atas perintah seseorang,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan handphone Nandut, polisi menemukan percakapan terkait transaksi narkoba dan petunjuk lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Bersama Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di sela-sela seng di pinggir jalan.
Dari pengembangan kasus, diketahui Nandut merupakan pengedar dan sebelumnya pernah mengambil serta mengedarkan sabu dan pil ekstasi bersama dua rekannya, EP alias EGI dan RR alias Rian, atas perintah YP alias Suep. Pada 3 Mei 2025, atas perintah yang sama, Nandut kembali mengambil narkotika ke Tangerang.

“Berbekal informasi tersebut, anggota berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti berupa 1.025,30 gram sabu dan 1.079 butir pil ekstasi yang diambil dari Tangerang,” imbuh AKBP Anggaito.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain, satu tas hitam berisi sabu seberat 1.025,30 gram, 610 butir pil berbentuk granat warna hijau dan 469 butir pil segitiga warna pink yang diduga ekstasi, pecahan pil Inex, 8 butir pil alprazolam, timbangan digital, isolasi plastik berbagai warna, Dua unit sepeda motor tanpa STNK, dua handphone dan uang tunai Rp73.000.
Modus operandi tersangka adalah mengedarkan sabu dan ekstasi serta membawa psikotropika tanpa izin.
Kapolres menjelaskan tersangka akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman hukumannya sangat berat. Tersangka bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya. AKBP Anggaito menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Sukoharjo.
“Kami tidak akan menolerir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kepada masyarakat, kami imbau untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tandasnya. (Triantotus)












Komentar