Monev PPAT, Langkah Menjalin Komunikasi Kelembagaan dan Pengawasan

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri yang diwakilkan Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran melakukan pembinaan dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di daerah, Rabu,11 Juni 2025.

Humas Kantah Wonogiri, Indah P, menjelaskan pembinaan sesuai Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

banner 300x250

Dia jelaskan pembinaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan oleh menteri terhadap PPAT secara efektif dan efisien untuk mencapai kualitas PPAT yang lebih baik.

BACA JUGA  Empat Daerah Jadi Percontohan Program Bakti Taskin T1P4K

Pengawasan adalah kegiatan administratif yang bersifat preventif dan represif oleh menteri yang bertujuan untuk menjaga agar para PPAT dalam menjalankan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi pembinaan di antaranya penyampaian dan penjelasan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri terkait pelaksanaan tugas PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, sosialisasi, diseminasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan pertanahan.

BACA JUGA  Pabrik Pengolahan Sampah Dibangun di Jawa Tengah 100 Juta Ton Limbah Plastik dan Elektronik Tertangani Per Tahun

Ketiga, pemeriksaan ke Kantor PPAT dalam rangka pengawasan secara periodik dan/atau keempat pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT sesuai Kode Etik.

Kemudian pembinaan berupa penyampaian dan penjelasan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri terkait pelaksanaan tugas PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sosialisasi, diseminasi kebijakan dan peraturan perundangundangan pertanahan, dan pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT sesuai dengan Kode Etik, dilaksanakansecara berkala.

BACA JUGA  Buang Sampah Sembarangan, Kita Panen Dosa Karena Tanpa Disadari Membuat Orang Lain Menderita

Pengawasan terhadap PPAT yang perlu diperhatikan dan dilakukan adalah, pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT; dan penegakan aturan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPAT. (*)

Editor: Triantotus

Komentar