Panik, Sepeda Motor Pelat Merah Ditinggal di Semak Belukar Manyaran, Polisi Amankan 2 Pelaku

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Anggota unit Reskrim Polsek Manyaran bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di area persawahan Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran. Korban berinisial D, 63, warga setempat, kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit saat diparkir di lokasi sawah dalam kondisi terkunci setang.

banner 300x250

Kapolsek Manyaran, AKP Parji, SH menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, petugas bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan bahan keterangan, serta pemeriksaan saksi-saksi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat membawa sepeda motor korban. Namun karena panik setelah diteriaki warga, kendaraan tersebut ditinggalkan di area ladang sekitar 100 meter dari TKP,” jelas AKP Parji.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua terlapor masing-masing berinisial SW, 23 dan NOJ, 15 yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian sepeda motor milik korban.

Sementara itu, Kasi humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, SH, MH, Senin, 26 Januari 2026 menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Wonogiri berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap tindak pidana. Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang segera melaporkan kejadian,” ujar AKP Anom Prabowo.

Ia menambahkan, perbuatan para terlapor dikenakan pasal 477 ayat (1) KUHP, yakni pencurian dengan keadaan tertentu, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500.000.000.

AKP Anom Prabowo juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera menghubungi pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya dengan call center 110.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta memastikan peran masing-masing terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Prabowo/*)
Editor: Triantotus

Komentar