Pelaku Pembantu Pembunuhan Wanita Di Polokarto Ditangkap, Pelaku Utama Buron

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polres Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial RMS, warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Ia ditangkap usai ikut andil dalam kasus pembunuhan S, 22, warga Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar.

Jasad korban ditemukan terbungkus plastik di parit dekat Makam Mawar, Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

banner 300x250

Tersangka RMS di agenda konferensi pers bercerita, awalnya dirinya dihubungi D melalui pesan WhatsApp (WA). Di chat WA, D yang kini masih buron, meminta lokasi sepi dan mencari mobil untuk membuang jasad S.

Baca juga: Pembunuhan Warga Karanganyar Mulai Terkuak, 15 Saksi Diperiksa

“Saya di-WA, dimintai tolong menyelesaikan permasalahan D. Dia tanya tentang lokasi yang sepi. Saya dimintai tolong mencarikan rentalan mobil untuk membuang mayat,” jelasnya.

Saat dimintai bantuan, RMS diiming-imingi sejumlah uang oleh D. “Rencana mau dikasih Rp 2 juta, tapi baru dikasih Rp100 ribu,” kata RMS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin, 22 April 2024.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit (tengah) menanyai tersangka perihal aksi yang dilakukan. (Portalika.com/Eka)

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan tersangka RMS tidak mengenal korban. Peran dia hanya membantu tersangka D.

“Pelaku ikut merencanakan sebelum kejadian, kemudian membantu melarikan, dan membantu menjual handphone atau hasil dari tindak pidana,” kata AKBP Sigit.

Menurutnya, RMS ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, pada Jumat, 19 April 2024 pukul 03.00 WIB. Polisi mengamankan motor RMS yang digunakan sebagai sarana, pakaian korban berupa hoodie dan uang Rp100.000.

Akibat perbuatannya, RMS terancam pasal 340 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 56 KUHP, tentang perampasan dan pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup penjara. (Triantotus)

Komentar