Penyidik Polda Jateng Tahan Satu Tersangka Kasus Striptease Di Karaoke Semarang

banner 468x60

Portalika.com [SEMARANG] – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengusut dugaan praktik Striptease di Mansion KTV & Bar, sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang.

Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan.

banner 300x250

Dalam keterangannya Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

Baca juga: Kurir Sabu Kecelakaan Di Tol Tegal, Polda Jateng Bongkar Jaringan Narkoba Dan Amankan Sabu 12 Kilogram

“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana [striptease] serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Minggu, 2 Maret 2025.

Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa,” tandas Kombes Pol Artanto.

Artanto menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat. (Triantotus)

Komentar