Penyuluhan Perpajakan Dalam Meningkatkan Pengetahuan Dan Pemahaman Kepada BUMDes Dan PPPK Di Kantor Desa Made

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Sebagai warga negara Indonesia diwajibkan untuk melaporkan kewajiban perpajakannya. Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Sistem perpajakan Indonesia sudah menganut self assessment, yaitu wajib pajak sudah diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang terutang yang harus dibayar.

Asas pemungutan pajak di Indonesia sudah berlandaskan keadilan dengan menganut asas equality, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, di mana negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

banner 300x250

Bagi masyarakat, manfaat pajak digunakan oleh pemerintah dalam hal pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. Pembuatan jalan, pembangunan sekolah, hingga pembangunan rumah ibadah merupakan beberapa jenis fasilitas yang dialokasikan dari hasil penerimaan pajak.

Baca juga: Mahasiswa KKN PPM Unisri Menyosialisasikan Pentingnya Disiplin Menabung Di SDN 2 Waru Slogohimo

Berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata ara Perpajakan (KUP), pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pengertian ini, dapat kita simpulkan bahwa pajak adalah suatu iuran wajib yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Pelaporan pajak bagi wajib pajak orang pribadi melalui pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang berakhir pada 31 Maret untuk orang pribadi.

Ani, mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta dan merupakan salah satu relawan pajak untuk negeri yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan ditugaskan di KP2KP Wonogiri. Pada kesempatan ini dapat melangsungkan program kerja berupa penyuluhan perpajakan untuk membantu para guru-guru dalam melaporkan kewajiban perpajakannya melalui digitalisasi pada kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Program kerja ini didampingi dosen pendamping lapangan, Dr Sumardiono SS, MHum.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak, baik dari segi pemungutan maupun manfaat pada Kamis, 8 Agustus 2024 program kerja penyuluhan perpajakan diselenggaran di Kantor Desa Made, Kelurahan Made, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Dihadiri Kepala Desa Made, Supadi dan PPPK dan BUMDes.

Ani memaparkan beberapa materi tentang pentingnya perpajakan, cara melaporkan pajak melalui https://pajak.go.id/ 1770 SS dan 1770 S serta menjawab berbagai pertanyaan atas keluhan dalam melaporkan perpajakannya.

Dengan adanya penyuluhan perpajakan diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi wajib pajak PPPK dan BUMDes dalam pelaporan SPT Tahunan di DJP Online. Pentingnya penyuluhan taat pajak dalam kegiatan ini adalah diantaranya penyuluhan perpajakan memiliki sebuah tujuan yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban. (Heris)

Komentar