Portalika.com [WONOGIRI] – Pegawai seksi kesejahteraan Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, dipanggil jaksa penyelidik Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Surat dari Kejari Wonogiri diterima Kepala Urusan (Kaur) Umum, Desa Sugihan, Nardi pada 7 Januari 2025 lalu.
Dalam surat itu, pegawai seksi kesejahteraan diminta datang hari ini, Kamis, 9 Januari 2025. Pernyataan itu disampaikan Nardi saat mengonfirmasi Portalika News Network, BeritaWonogiri.com.
Nardi mengatakan pegawai seksi kesejahteraan di Desa Sugihan, Dedi Suranto. Di surat, dia diminta hadir pada hari ini, Kamis, 9 Januari 2025 bertemu Edwin Wicaksono Jati, SH.
Baca juga: Ancaman 7 Tahun Bagi Pencuri TV Dan Kipas Angin Di Bulukerto
Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang diduga dilakukan Kades Sugihan, M, muncul setelah 17 RT se-Desa Sugihan mendapatkan surat penagihan dari BPR Wonogiri. Seksi kesejahteraan diminta membawa dokumen tahun 2022 hingga 2024.
Sebagai catatan, pada tahun 2016, perdes berinisial M, saat masih menjabat sekdes diduga membuat SPj palsu terkait rehabilitasi balaidesa dan pembangunan musala baru. Di dalam SPj tercantum laporan kegiatan proyek balaidesa dan pembangunan musala baru namun kedua proyek tersebut tidak ada fisiknya.
Waktu itu, Kabiro LSM Buser Indonesia, Kastomo sudah menanyakan ke Pemkab Wonogiri dan menerima balasan surat dari Pemda Wonogiri yang ditandatangani Sekda saat itu, Drs Suharno, MPd, bahwa laporan warga Desa Sugihan, Bulukerto melalui LSM Buser Indonesia dimentahkan sehingga kasusnya masih tertunda sampai sekarang.
Kemudian pada tahun 2020, Murdiyanto mencalonkan kepala desa dan terpilih. LSM Buser Indonesia mendapatkan kabar dalam kepemimpinannya ada permasalahan.
Warga berharap kasus penyalahgunaan dana desa ini ditangani serius dan transparan. (Kastomo)
Komentar