Percobaan Penculikan di Sukoharjo, Pelaku Diamankan Polisi Konsumsi Obat Motif Ingin Setubuhi Korban

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Polres Sukoharjo buka suara terkait kasus percobaan penculikan yang sempat viral di media sosial pada akhir pekan lalu. Dalam rilis yang digelar Senin, 26 Januari 2026 di Mapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim, AKP Zaenudin memaparkan kronologi dan motif di balik aksi nekat pelaku.

AKP Zaenudin menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Kresno, Desa Manang, Kecamatan Grogol. Korban diketahui berinisial MPS, 19, seorang mahasiswi asal Cemani, Grogol.

banner 300x250

Kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang dari Alfamart mengendarai sepeda motor Honda Beat. Di tengah jalan, motor korban terhalang oleh sebuah mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu metalik yang dikendarai oleh pelaku.

“Saat korban mencoba melintas pelan, pelaku tiba-tiba keluar dari posisi sopir, menghentikan motor korban, dan mencabut kunci kontaknya,” ujar AKP Zaenudin.

Pelaku kemudian memegangi kedua tangan korban ke arah belakang dan mencoba mendorong paksa korban masuk ke dalam mobil melalui pintu kiri maupun kanan. Namun, aksi tersebut gagal karena korban meronta dan berteriak kencang hingga mengundang perhatian warga sekitar.

Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas Reskrim Polsek Grogol dibantu masyarakat di wilayah Pajang, Laweyan, Surakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bernama MDA alias Adev, 22, seorang karyawan swasta asal Cirebon, Jawa Barat. Kepada penyidik, pelaku mengakui motif utamanya adalah untuk memenuhi hasrat seksualnya.

“Pelaku mengaku ingin melakukan hubungan suami istri dengan korban. Bahkan, sebelum beraksi, pelaku sempat meminum obat sebanyak 10 butir dengan tujuan agar menjadi lebih kuat saat melakukan aksi tersebut,” ungkap Zaenudin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian jari kelingking kiri serta mengalami trauma psikis yang mendalam. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi AD 9195 DV yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Percobaan Penculikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 450 junto pasal 17 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Triantotus)

Komentar