Portalika.com [SUKOHARJO] – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengamankan BA alias Abas, 36, warga Kelurahan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, Kamis, 15 Agustus 2024, menerangkan BA alias Abas dibekuk di salah satu hotel di Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Bekuk Pengedar Narkoba, Polres Sukoharjo Amankan Barang Bukti 0,22 Gram Sabu
Saat dibekuk, kepolisian mengamankan barang bukti berupa sebuah paket plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu seberat sekitar 0,5 gram, sebuah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran, sebuah korek api gas warna biru yang sudah di modifikasi dan sebuah handphone beserta sim cardnya.
“BA alias Abas kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, BA alias Abas mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A [DPO],” jelas Iptu Ari Widodo.
Atas perbuatannya itu, BA alias Abas dikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, BA alias Abas merupakan seorang residivis tindak pidana narkotika dengan vonis 9 tahun 3 bulan. (Triantotus)












Komentar