Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 19 Juli 2024.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ari Widodo, Rabu, 7 Agustus 2024 menjelaskan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut pihaknya mengamankan AS, 26, warga Keluarahan Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
AS diamankan kepolisian di rumahnya yang beralamat di Keluarahan Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. AS diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat sekitar 0,22 gram.
Baca juga: Pesan Narkoba Melalui Whatsapp, 2 Orang Pria Dibekuk Satres Narkoba Polres Sukoharjo
Saat dibekuk polisi, AS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari R (DPO). “Dimana sabu tersebut diberikan sebagai upah karena AS telah mengalamatkan sabu tersebut di titik-titik lokasi yang telah diperintahkan oleh R,” terang Iptu Ari Widodo.
Selain itu, AS juga mengaku telah mengalamatkan sabu tersebut sebanyak 4x dengan imbalan uang sebanyak Rp1.000.000.
Kini AS bersama barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. AS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Triantotus)












Komentar