Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dan Amankan Barang Bukti 0,99 Gram

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Peesonel Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi mengamankan YA, 48, yang bertempat tinggal di salah satu kos di Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Narkoba AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Kamis, 21 Maret 2024, menjelaskan YA diamankan bersama barang bukti empat buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman.

banner 300x250

Selain itu, juga diketemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap narkotika yang terbuat dari botol bekas parfum, sebuah korek api yang telah dimodifikasi dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih yang salah satu ujungnya di potong runcing.

Baca juga: Butuh 6 Jam, Musnahkan 47,8 Kilogram BB Sabu Dan 34.743 Butir Pil Ekstasi

“Dalam pengungkapan ini, sebanyak 0,99 gram narkoba jenis sabu diamankan,” terang AKP Warsino.

AKP Warsino menambahkan, jika YA merupakan seorang pemakai, dan kini ia dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatnnya, YA dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Triantotus)

Komentar