Puluhan Anggota KSPPS Mengadu Ke DPRD Trenggalek

Ketua Komisi II Nilai Pengurus Tidak Bekerja

banner 468x60

Portalika.com [TRENGGALEK, JAWA TIMUR] – Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani yang berkantor di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek dinilai oleh Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto tidak bekerja.

Pernyataan itu disampaikan saat dengar pendapat atau hearing dengan puluhan anggota KSPPS yang mendatangi Kantor DPRD Trenggalek, Kamis, 12 Juni 2025, untuk mengadukan tabungan yang tak kunjung bisa dicairkan sejak akhir 2024.

banner 300x250

Menanggapi keluhan tersebut, Mugianto, mempertanyakan kondisi kesehatan keuangan koperasi tersebut, terutama terkait tingginya tingkat kredit macet.

“Untuk kredit macet hingga 96 persen ini bagaimana? Kalau persentasenya seperti itu, bisa dikatakan bahwa pengurus KSPPS tidak bekerja,” ujarnya saat rapat dengar pendapat bersama pengurus KSPPS Madani dan Dinas Koperasi.

Mugianto meminta kejelasan jumlah simpanan anggota, dana pinjaman yang dikeluarkan serta aset yang dimiliki oleh koperasi. Namun dalam rapat tersebut, pengurus tidak bisa menyampaikan secara pasti apa yang telah dipertanyakan.

“Untuk simpanan anggota dan pinjaman yang dikeluarkan oleh KSPPS ini berapa? Aset yang saat ini dipegang ada berapa? Jangan sampai aset yang dipegang lebih sedikit dari yang dijaminkan,” tegasnya.

Portalika.com/Rudi Sukamto

Namun, pihak KSPPS Madani tidak dapat memberikan data pasti terkait aset dan menyatakan perlu melakukan audit terlebih dahulu untuk memastikan nilainya.

Melihat tidak adanya kejelasan dari jawaban pengurus, Mugianto menegaskan pentingnya batas waktu pelayanan penarikan simpanan anggota.

“Kalau melihat dari laporan keuangan, seharusnya bisa mengembalikan. Maka kita pastikan saja kapan KSPPS bisa mengembalikan simpanan anggotanya,” katanya.

Dalam rapat tersebut disampaikan Mugianto akhirnya memberikan tenggat waktu hingga September 2025 bagi KSPPS Madani untuk menyelesaikan proses pencairan dana anggota, termasuk meminta dilakukan audit internal dan eksternal terhadap keuangan koperasi.

“Nanti dilakukan saja audit internal dan eksternal. Kami beri waktu hingga bulan September untuk melayani penarikan pinjaman dari anggota,” kata Mugianto. (Rudi Sukamto)

Komentar