Ratusan Warga Karanglo Baki Unjuk Rasa Tuntut Pengembalian Tempat Ibadah

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Ratusan warga Desa Karanglo Waru, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah mendatangi tempat Ibadah di Masjid Al Ghofur menuntut pengembalian hak warga yang saat ini dikuasai salah satu ormas, Minggu, 24 November 2025.

Penyampaian sikap warga dan wakif terkait pengelolaan Masjid Al Ghofur di Desa Karanglo RT 04 RW 04, Kelurahan Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo oleh kuasa hukum wakif dan warga.

banner 300x250

Al Ghozali Hide Wulakada, kuasa hukum warga menjelaskan, sejarah wakaf dan pembangunan masjid agar jelas duduk perkaranya. Pada tahun 2019, ujarnya di kampung ini memang belum ada masjid, padahal mayoritas warga adalah muslim.

Melihat kebutuhan itu, Sunardi Siswodiharjo mewakafkan tanah seluas 202 m³. Kemudian pada tahun yang sama, kembali mewakafkan tanah untuk halaman Masjid seluas 188 m² di lokasi yang sama dan dibangun masjid yang diberi nama Masjid Al Ghofur sepenuhnya dilakukan dengan semangat gotong royong.

Warga bergotong royong menyumbang uang, bahan bangunan, hingga tenaga. “Masjid ini sejak awal adalah hasil kerja jamaah muslimin di Desa Karanglo RT 04 RW 04, Kelurahan Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo secara bersama-sama,” katanya.

Menurutnya awal keterlibatan Ormas dan munculnya masalah ketika tahap legalitas wakaf. Saat itu salah satu tokoh agama setempat, Wahyono yang kebetulan pengurus ormas dipercaya membantu pengurusan administrasi.

Wahyono kemudian mengajak dua orang lain untuk ikut menjadi wakif. Yang menjadi persoalan adalah dalam ikrar wakaf pertama, tidak pernah dicantumkan nama ormas sebagai nadzir. Namun setelah proses pengesahan wakaf dan terbit sertifikat wakaf, justru muncul nama ormas sebagai nadzir.

Selama kurang lebih 4 tahun, masjid ini tetap dikelola secara guyub oleh seluruh warga dari berbagai organisasi Islam. Namun sekitar tahun 2024 akhir, terjadi perubahan besar-besaran. Pengurus takmir diganti seluruhnya oleh pihak organisasi secara sepihak dan tanpa diadakan musyawarah dengan warga yang notabene pembangun serta pengurus sebelumnya.

Kemudian masjid digunakan untuk kegiatan, kammor, dan tradisi peribadatan khas ormas, dipasang atribut ormas di masjid tersebut. Akibatnya, warga mayoritas non ormas di desa ini merasa tidak lagi nyaman menggunakan masjid yang mereka bangun bersama.

Sehingga warga mengeluarkan tuntutan suara warga dan keinginan untuk mengembalikan masjid sebagai rumah ibadah nersama. Mereka tidak pernah mempersoalkan organisasi apa pun. Tetapi ketika rumah ibadah umat dikuasai satu ormas tertentu, jelas tidak bijak.

“Desa ini majemuk, dan jumlah warga ormas itu di sini tidak banyak. Wakif dan warga hanya ingin masjid ini kembali menjadi milik dan tempat ibadah semua muslim, bukan menjadi dominasi satu kelompok saja,” katanya.

Upaya musyawarah dilakukan. Mereka membuat kesepakatan bersama untuk memberi nasihat kepada pengurus ormas agar melakukan muhasabah dan mengembalikan pengelolaan masjid seperti sedia kala. Namun ajakan damai itu diabaikan. Karena itulah warga sepakat menempuh jalur hukum.

Sesuai PP Nomor 42 tahun 2006 pasal 9 tentang Wakaf bila nadzir tidak menjalankan kewajiban atau tidak mengelola objek wakaf sesuai dengan benar untuk kemaslahatan umum dalam jangka waktu 1 tahun maka wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan pergantian.

Sedangkan selama kurang lebih 5 tahun segala kepengurusan Masjid dijalankan oleh warga sekitar masjid. Hal tersebut selaras dengan perubahan kepengurusan yang baru dilakukan pada Tahun 2024. Pasal 14 juga mengatur bahwa setiap lima tahun kedudukan nadzir harus dapat dievaluasi dan bila perlu diganti.

Mengacu pada aturan itu, warga mengajukan permohonan ke BWI. Namun BWI menyatakan tidak dapat menyelesaikan sengketa ini dan mengarahkan wakif untuk menggugat melalui Pengadilan Agama Sukoharjo. Saat ini perkara tersebut sedang berjalan dengan nomor gugatan: 1065/Pdt.G/2025/PA.Skh. (Naharudin)

Komentar