Reka Ulang Si Raja Tega Girimarto Membunuh Korban Digelar Di Semagar

banner 468x60

Portalika.com [GIRIMARTO] – Personel Satreskrim Polres Wonogiri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Sarmo, 36 terhadap dua korbannya di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Kamis kemarin.

Rekonstruksi dilakukan di dua titik, mulai tempat pembunuhan korban dan tempat tersangka menguburkan para korbannya.

banner 300x250

Untuk perkara pembunuhan berencana terhadap korban Ag diperagakan sebanyak 37 adegan dan untuk korban S diperagakan 24 adegan.

Baca juga: Pembunuhan Oleh Si Raja Tega Asal Semagar Girimarto Jadi Kasus Menonjol Di Polda Jateng

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasat Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan rekonstruksi itu merupakan tahapan untuk melengkapi berkas perkara.

“Nantinya, polisi meminta petunjuk jaksa untuk mengambil langkah selanjutnya,” ucapnya, Jumat, 9 Agustus 2024.

Portalika.com/Anom

Rekonstruksi dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Wonogiri, penasehat hukum hingga para saksi. “Namun, untuk tersangka kita gunakan pemeran pengganti dengan tetap di saksikan oleh tersangka Sarmo,” ujarnya.

Diketahui peristiwa pembunuhan terjadi pada waktu yang berbeda dan dilakukan di TKP yang sama di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, pada tahun 2021 dan 2022. Saat itu, para korban mendatangi pelaku untuk menagih utang.

Mereka bertemu di rumah penggergajian milik Sarmo di Desa Semagar. Saat pertemuan tersebut, pelaku memberikan minuman racun kepada para korban-korbannya hingga para korbannya meninggal.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP. (Suryono)

Komentar