Resah Diterpa Isu Penggeseran Nama Caleg, Sejumlah Caleg PDIP Di Solo Raya Nglurug Ke DPP

banner 468x60

Portalika.com [SOLO] – Gonjang-ganjing terkait isu penggeseran atau penggantian calon legislatif (caleg) PDIP yang lolos pada Pemilu 2024 setelah mendapat suara tinggi dengan kontestan PDIP lain yang tak lolos, membuat delapan caleg terpilih dari Klaten, Karanganyar dan Sukoharjo resah. Karena mereka yang mendapat suara tinggi itu isunya tak akan dilantik.

Terkait itu mereka mengadu ke DPP PDIP guna menanyakan kabar santer yang beredar dan meresahan ini. “Kami ingin partai kami benar-benar menegakkan konstitusi. Memang ada benturan dengan salah satu aturan yang aturan itu tak masuk di AD/ART partai dan sudah disosialisasikan, tetapi sifatnya gotong royong. Namun di lapangan, namanya dalam politik gotong royong itu tidak mungkin saling membantu,” ujar salah satu caleg asal Klaten, Hartanti dalam konferensi pers di Restauran Diamond, Solo, Jateng, Kamis 28 Maret 2024 malam.

banner 300x250

Delapan caleg PDIP itu masing-masing dari Klaten, Sugeng Widodo, Umi, Hartanti dan Ratna Dewanti, dari Karanganyar Prapto Koting dan Suryanto serta dari Sukoharjo ada Aristya Tiwi dan Ngadiyanto.

Baca juga: PDIP Daftarkan 50 Bacaleg Ke KPU Wonogiri

Menurut Hartanti meski sesama kader partai mereka dianjurkan gotong royong, tapi fakta di lapangan mereka berlomba sendiri-sediri dan ini menjadi permasalahan mereka antara aturan partai yang hanya dibuat di Jateng. Namun setelah konsultasi dengan DPP ternyata ini hanya diberlakukan di sebagian tempat di Jateng.

Di Solo Raya, Kota Solo, Boyolali dan Wonogiri tidak menggunakan sistem komandante. Sebenarnya mereka mengaku tak masalah, tapi di pundak mereka mengemban tugas rakyat yang memilih tidak rela suaranya diberikan ke orang lain.

“Itu namanya perampasan hak. Sekarang kami ini berjuang meski harus berbenturan dengan elite politik. Dalam hal ini kita tidak boleh egois dan harus memikirkan masyarakat yang memilih kami,” tegas dia.

Dia menjelaskan kalau suara perolehan mereka lalu dinyatakan KPU tidak lolos, para caleg ini legawa dan masyarakat juga legawa. Karena dalam hal ini KPU dinilai sudah meloloskan mereka dan masyarakat tahu di rapat pleno SK sudah keluar. Nama-nama caleg ini pun keluar sesuai Undang-undang PKPU kenapa akan digantikan orang lain?

“Inilah yang menyebabkan masyarakat gundah. Masyarakat berharap kami tidak boleh menyerah harus memperjuangkan apa yang diperjuangkan masyarakat waktu kita pencalegan. Ini gantian kita memperjuangkan masyarakat karena kemarin kita diperjuangkan masyarakat,” katanya.

Kuasa hukum para caleg dari Klaten, Karanganyar dan Sukoharjo, Sri Sumanta (tengah) memberi keterangan kepada para wartawan di Restoran Diamond Solo, Jateng, Kamis 28 Maret 2024 malam. (Portalika.com/Iskandar)

Sementara itu Sugeng mengatakan pertarungan politik saat pileg lalu amat terasa. Terkait persoalan yang menimpa dia dan teman-temannya, dia ditemani sejumlah caleg menanyakan ke KPU pusat.

Diperoleh keterangan bahwa untuk caleg terpilih Klaten, KPU telah menetapkan pleno KPU Klaten dilaksanakan 29 Februari 2024 dan KPU menetapkan 20 Maret 2024. Artinya penetapan KPU tidak sepihak tapi penetapan skala nasional.

“Tetapi kenapa KPU Kabupaten Klaten mengatakan hal itu dianggap belum mengumumkan penetapan calon terpilih dari PDIP? Yang menjadi kegelisahan kami KPU kabupaten belum menetapkkan calon terpilih dan juga ada informasi bahwa nama calon terpilih yang diumumkan dan ditetapkan KPU pusat besar kemungkinan akan diganti,” kata dia.

Karena kegelisahan mereka itulah para caleg ini ingin berbicara dengan media agar informasi tidak tumpang tindih. Sebab salah satu media nasional sebelumnya dianggap salah menulis.

“Kalau muat berita yang benar jangan ditambah-tambahi, kami ini jangan dianggap kacung penjual suara. Jangan anggap kami ini joki. Kami malu karena kami ini caleg beneran. Jangan dianggap kami nanti setelah mendapat suara terus dijual diberikan kepada siapa,” ujar dia.

Tak Diajak Sosialisasi
Sedangkan wakil Karanganyar Prapto Koting yang maju dari Dapil I Karanganyar dengan nomor urut 7 mengatakan Dapil I meliputi Kecamatan Karanganyar, Matesih dan Mojogedang. Dia juga mendengar kabar bahwa nama-nama yang sudah ditetapkan KPU akan dianulir oleh DPC masing-masing. Ini berhubungan dengan SK Peraturan DPD PDIP Jateng.

“Saya tidak pernah diajak sosialisasi tentang Peraturan DPD PDIP Jateng nomor 1 thanun 2023, saya juga bukan komandante tapi saya incumbent yang Dapil saya dipindah tapi alhamdulillah saya masih mendapat kepercayaan dari rakyat. Saya juga terpilih dari 10 kursi yang diperebutkan di Dapil I dan saya dapat perolehan suara nomor empat di partai saya dan kebetulan PDIP mendapat empat kursi,” ungkap dia.

Dia yang beberapa kali nyaleg dari PDIP mengakui ketika maju kompetisi caleg selalu membuat surat pernyataan pengunduran diri. Tetapi selama ini kalau mereka berhasil menjadi anggota dewan tidak pernah digunakan untuk sewenang-wenang.

Artinya dia yang bukan komandante namun sekarang berhasil lolos sebagai anggota dewan merasa akan dimundurkan oleh DPC dan juga caleg di bawahnya.

“Jadi ingin menjadikan nama salah satu caleg yang medapatkan suara nomor urut enam padahal dapat empat kursi dua orang diundurkan. Ini adalah kesewenang-wenangan karena kami tidak pernah diajak komunikasi tentang peraturan nomor 1 DPD Jateng tapi saya masih tetap fight,” katanya.

Karena menurut hematnya, 10 caleg dari PDIP mempunyai hak sama. Sebelumnya yaitu kurang tiga hari waktu pencoblosan dia mengaku pernah disuruh membuat surat pernyataan pengunduruan diri namun Prapto menolak. Karena di dapil barunya dia mengaku sudah enam bulan bergerak menata konstituen.

Bisa Dipecat
Ditanya apa alasan dirinya suruh mengundurkan diri, Prapto mengatakan karena dirinya bukan komandante. “Saya bukan komandante meski saya incumbent dan Dapil saya dipindah, tetapi alhamdulillah perolehan suara masuk. Tapi saya ini mau diganti oleh caleg dengan suara terbanyak nomor 6. Nomor dua di bawah saya dan ini adalah kesewenang-wenangan,” ungkap dia.

Menurut dia berdasar pengalaman saat nyaleg sebelumnya, semua caleg itu memang diminta menandatangani pernyataan pengunduran diri. Tetapi ketika jadi dewan surat ini tidak pernah digunakan sewenang-wenang.

Lebih lanjut dia mengaku telah menyabut surat pengunduran yang dibuat itu dan diserahkan melalui DPC dan ke KPU juga Bawaslu, tetapi tidak ditanggapi. Persoalan itu juga sudah disampaikan ke DPP saat bertemu dengan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watabun.

“Di DPP PDIP ada SK 25A yang artinya SK ini untuk rekrutmen penyaringan dan penjaringan dan ini bertolak belakang, karena selama ini sebagai kader tidak pernah merasakan caleg jadi diundurkan,” ungkap Prapto.

Dia juga menyatakan jika anggota tidak mematuhi DPC akan dianggap indispliner dan bisa dipecat. Tetapi saat bertemu dengan Dewan Kehormatan DPP, dijelaskan pemecatan kewenangan DPP bukan DPC. Bahkan sebelum dipecat mereka akan diklarifikasi lebih dulu.

“Pak Komarudin Watubun meminta agar DPD segera menyelesaikan jika tidak akan diambil alih DPP, kebetulan saat itu ada Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah dan dijawab siap,” papar dia sambil menyesalkan KPU yang dinilai tidak melakukan klarifikasi soal surat pengunduran diri yang disampaikan oleh DPC.

Bukan Mengundurkan Diri
Di bagian lain Ngadiyanto mengatakan caleg dari Sukoharjo mengaku diminta membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri bukan surat pengunduran diri.

“Saya kaget karena di media saya dan mbak Tiwi mengundurkan diri berdasarkan surat yang dikirim DPC ke KPU. Padahal surat itu isinya bersedia, bukan mengundurkan diri,” kata dia.

Setelah mengundurkan diri mereka dikabarkan akan digantikan oleh orang lain yang perolehan suaranya lebih rendah. Jika tidak mengundurkan diri mereka akan dipecat.

“Persoalan ini kami sampaikan ke DPP, dan DPD tidak mengakui akan memecat. Selain itu soal komandante sudah disosialisaikan tiga tahun, padahal saat itu belum ada caleg kok, hla sosialisasinya terus kemana?” kata dia.

Belakangan ketika mereka di DPP terungkap bahwa surat komandante itu baru diterbitkan per tanggal 16 Juli 2023. Pada saat ke KPU RI juga disampaikan oleh pihak KPU bahwa, soal internal partai KPU tidak bisa cawe-cawe.

“Akan tetapi kalau KPU daerah akan mengganti tanpa koordinasi pada caleg, ada risiko gugatan hukum pidana. Jadi kalau KPU Sukoharjo, Klaten dan Karanganyar mau mengganti nama kami dan siap dengan risikonya, mangga,” tegas dia.

Siap Tempuh Jalur Hukum
Pada bagian lain kuasa hukum caleg PDIP dari Klaten, Karanganyar dan Sukoharjo Sri Sumanta siap menempuh upaya hukum, jika KPU ketiga daerah itu tidak menetapkan delapan caleg ini sebagai caleg terpilih. Keputusan KPU Klaten, Karanganyar dan Sukoharjo dalam pleno beberapa waktu lalu diminta harus dijadikan dasar penetapan caleg terpilih.

Dia juga menegaskan bahwa, hingga kini delapan caleg tersebut tidak pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri. “Yang mereka tandatangani waktu itu adalah surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri. Ini sangat berbeda makna hukumnya dan itu harus lengkap tertulis,” papar dia.

Lebih lanjut mantan Komisioner Bawaslu Jateng ini menjelaskan, jika mereka sudah menjadi calon terpilih artinya sudah ditetapkan KPU. Dengan demikian kalau ada tanda tangan sebelum coblosan itu dinilai sudah prematur.

“Selain itu tanggalnya juga tidak ada, keperuntukannya apa dan kapan berlakunya dan alasannya apa tidak jelas,” kata dia.

Dan yang utama, ungkap dia, peraturan yang ada di dalam partai atau organisasi itu harus merujuk, selaras dan tidak boleh bertentangan dengan UU. “Jadi setelah penetapan kemarin mestinya KPU daerah alurnya menetapkan calon terpilih. Kalau sampai delapan caleg ini tidak ditetapkan, tentu upaya hukum akan ditempuh. Upaya hukum pidana, perdata, PTUN maupun ke DKPP.” (Iskandar)

Komentar