Residivis Narkoba Dibekuk Polres Sukoharjo Lagi, Sabu Seberat 9,67 Gram Diamankan. Seorang Masuk DPO

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunan narkotika di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat pekan lalu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ari Widodo, Kamis, 27 Juni 2024, menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, Polres Sukoharjo mengamankan satu pelaku sebagai pengedar narkoba, AF, 26, warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

banner 300x250

AF dibekuk polisi setelah mengantarkan narkoba disuatu titik yang telah dijanjikan. Saat diinterograsi, AF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ndomble (DPO).

Baca juga: Polres Sukoharjo Bekuk Empat Pelaku Warga Magelang Dan Amankan 197,17 Gram Sabu

“Jadi AF ini mendapatkan sabu dari Ndomble sebanyak 10 gram. Kemudian sabu tersebut dipecah menjadi beberapa bagian untuk diedarkan disetiap lokasi yang telah dijanjikan,” jelas Iptu Ari Widodo.

Dari keterangan AF, ia mendapatkan upah dari Ndomble sebanyak Rp50.000 dari sabu yang diedarkan disetiap lokasi yang dijanjikan.

Portalika.com/Eka

Dalam penangkapan itu, Polres Sukoharjo mengamankan barang bukti seberat sekitar 9,67gram. Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, AF dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, AF merupakan seorang residivis Tindak Pidana Narkotika pada tahun 2020 dengan vonis 1 tahun 6 bulan. (Triantotus)

Komentar