Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak empat orang diamankan berikut barang bukti.
Keempat pelaku tersebut yakni FG, 33 (residivis kasus penganiayaan), AA, 19, P, 29 dan MI, 21. Keempat pelaku warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Sabtu, 6 April 2024 mengatakan, keempat pelaku tersebut diamankan setelah mengambil paket narkotika di depan CV Bumi Hunitrap Indonesia.
Baca juga: Hendak Edarkan Sabu, Seorang Residivis Narkoba Dibekuk Polres Sukoharjo. Beli Senilai Rp4 Juta
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sejumlah dua paket besar yang berisikan narkoba jenis sabu seberat sekitar 197,17 gram atau 1,97 ons. Dari keterangan pelaku FG, paket narkoba tersebut didapat dari R (DPO).
“Awalnya tersangka FG yang memesan narkoba. Kemudian saat hendak mengambil paket narkoba tersebut, FG mengajak ketiga pelaku lainnya dengan dijanjikan akan diajak memakai narkoba bersama-sama,” terang AKP Warsino.
Atas perbuatanya itu, pelaku dikenakan pasal 132 jo pasal 114 ayat (2) dan/ atau pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Triantotus)
Komentar