Portalika.com [JAKARTA] – Mantan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno telah rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rini mengatakan dirinya diperiksa terkait dugaan korupsi beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
“Pokoknya saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi. Program waktu PGN yang di akuisisi oleh Pertamina,” kata Rini di gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Februari 2025 dikutip laman rri.
Rini menjelaskan dirinya dikonfirmasi penyidik soal pejabat PGN yang melakukan proses akuisisi tersebut. Namun, Rini mengaku lupa karena kasus tersebut sudah 10 tahun lamanya.
“Sebagai saksi untuk dirutnya ini ini. Lupa udah sepuluh tahun yang lalu jadi saya lupa siapa,” kata Rini.
Sebelumnya, KPK telah mendalami peran dewan direksi PT PGN dalam perjanjian jual beli gas dengan PT IAE. Pendalaman dilakukan lewat dua saksi pada Kamis, 26 September 2024.
Mereka, Adi Munandir selaku Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN tahun 2015-2018. Serta, Rachmat Hutama selaku Corporate Secretary PT PGN.
Mereka juga didalami penyidik soal rapat dewan direksi PT PGN. “Didalami terkait dengan rapat-rapat dewan direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dgn PT IAE,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.
Diketahui, KPK mengungkap identitas dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) . Hal itu diketahui setelah KPK menggeledah tiga rumah terkait penyidikan kasus tersebut.
“Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021. Dilakukan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016-2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisari PT IAE,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat, 21 Junin2024.
Berdasarkan informasi, DP merupakan Danny Praditya yang merupakan direktur komersial PT PGN periode 2016-2019. Saat ini, Danny merupakan direktur utama PT Inalum.
Sementara, tersangka lainnya, Iswan Ibrahim yang juga direktur utama PT Isargas. Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. (*)
Penulis: Chairul Umam
Editor: Triantotus












Komentar