Sahabat Desa: Sarana Hukum, Administrasi, Bantuan, dan Tanggap Darurat

banner 468x60

Portalika.com [SRAGEN] – Sahabat Desa merupakan program kerja kolaboratif mahasiswa KKN dari bidang Ilmu Hukum, Farensa Yudha Tamara (23100165) dan Administrasi Negara, Lyra Sabeteli Santamary (23400006) yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap informasi pelayanan dan bantuan dalam situasi tertentu.

Program ini diwujudkan melalui pembuatan dan pemasangan papan informasi edukasi hukum dan layanan masyarakat pada lokasi strategis yang mudah dilihat dan dijangkau oleh masyarakat desa.

banner 300x250

Program ini dilatarbelakangi oleh masih perlunya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai berbagai permasalahan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, seperti korupsi, suap, kekerasan dan pelecehan seksual, narkoba, serta perundungan atau bullying.

Selain memahami larangan tersebut, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan mengetahui ke mana harus mencari bantuan atau melaporkan apabila mengalami maupun menemukan suatu permasalahan.

Melalui Sahabat Desa, informasi hukum disajikan dalam bentuk yang sederhana, singkat, dan mudah dipahami oleh masyarakat umum.

Papan informasi akan memuat beberapa pesan edukasi seperti “Stop Suap dan Korupsi”, “Stop Kekerasan dan Pelecehan Seksual”, “Stop Narkoba”, serta “Stop Perundungan/Bullying”, yang dilengkapi dengan dasar hukum dari masing-masing isu.

Dengan mencantumkan dasar hukum, masyarakat tidak hanya mendapatkan imbauan, tetapi juga memperoleh pengetahuan dasar mengenai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain edukasi hukum, papan Sahabat Desa juga menyediakan informasi mengenai nomor dan kontak layanan penting, seperti Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas atau kepolisian, puskesmas, ambulans, pemadam kebakaran, serta layanan darurat lainnya yang tersedia di wilayah setempat.

Informasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mengambil tindakan secara cepat dan tepat ketika menghadapi keadaan darurat maupun membutuhkan bantuan dari instansi terkait.

Kolaborasi antara mahasiswa Ilmu Hukum dan Administrasi Negara dalam program ini memiliki keterkaitan yang erat. Mahasiswa Ilmu Hukum berperan dalam menyusun materi edukasi hukum, memastikan informasi yang disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat.

Sementara itu, mahasiswa Administrasi Negara berperan dalam aspek pelayanan publik, pengelolaan informasi, serta penyusunan informasi mengenai akses layanan masyarakat agar dapat disampaikan secara efektif dan mudah digunakan.

Pelaksanaan program dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu identifikasi kebutuhan informasi masyarakat, koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait, penyusunan materi edukasi hukum, pengumpulan serta verifikasi nomor layanan penting, pembuatan desain papan informasi, pemasangan papan pada lokasi strategis, dan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebelum dipasang, informasi dan nomor layanan akan dikonfirmasi kepada pihak terkait untuk meminimalkan kesalahan informasi.

Program Sahabat Desa diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan KKN yang menghasilkan produk fisik berupa papan informasi, tetapi juga menjadi media edukasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.

Keberadaan papan tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat, membangun kesadaran untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran dan kekerasan, serta mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses terhadap pelayanan publik dan bantuan ketika menghadapi permasalahan.

Dengan adanya Sahabat Desa, diharapkan tercipta lingkungan desa yang lebih aman, sadar hukum, responsif, transparan, dan berintegritas, serta terjalin hubungan yang lebih baik antara masyarakat dengan pemerintah maupun lembaga pelayanan terkait. (*)

Editor: Suryono

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar