Sosialisasi “Kritik dan Saran yang Baik dalam Bersosial Media di Era Digitalisasi Menurut Undang-Undang ITE” oleh Mahasiswa KKN Unisri Surakarta

Memahami manfaat dan tujuan mempelajari Undang-Undang ITE

banner 468x60

Portalika.com [Ngadirojo] – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 8, program studi Ilmu Hukum Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta, melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) kepada Ibu-Ibu PKK RT 01 Dusun Jagir Desa Randusari Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri. Berdasarkan hasil survei di Desa Randusari, diketahui bahwa minimnya pengetahuan terkait digitalisasi menjadi tantangan utama.

banner 300x250

Pada Senin, 12 Agustus 2024, Aulia Virli Hidayati memberikan sosialisasi berjudul “Kritik dan Saran yang Baik dalam Bersosial Media di Era Digitalisasi Menurut Undang-Undang ITE” kepada Ibu-Ibu PKK RT 01 Dusun Jagir Desa Randusari Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri. Menurut Aulia, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait digitalisasi yang berkaitan dengan media sosial.

Aulia menjelaskan bahwa dengan akses internet, individu dapat mengakses berbagai jenis informasi, termasuk pendidikan, kesehatan, berita, dan sumber daya lainnya yang memungkinkan pengembangan pribadi dan lingkungan sosial yang jangkauannya sangat luas. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang ITE untuk menciptakan masyarakat yang berdampak positif dan bijak dalam bersosial media di era digitalisasi.

Aulia menegaskan bahwa penjelasan terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE akan memudahkan masyarakat RT 01 Dusun Jagir untuk memahami manfaat dan tujuan mempelajari Undang-Undang ITE, memberikan kritik dan saran yang baik dalam bersosial media, mengerti sanksi atau hukuman yang diperoleh apabila melakukan pelanggaran, serta memposting hal-hal yang bermanfaat tanpa memberikan dampak negatif bagi orang lain.

Dalam Undang-Undang ITE terdapat pasal-pasal penting yang masyarakat Indonesia perlu ketahui dan pahami, karena pasal tersebut seringkali menjadi dasar dalam berbagai kasus hukum yang berkaitan dengan dunia digital, seperti kasus ujaran kebencian, hoax, dan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dapat berdampak luas, baik bagi individu maupun masyarakat.

Di sela-sela kegiatan sosialisasi, Aulia mengadakan doorprize yang diberikan kepada Ibu-Ibu PKK. “Supaya acara sosialisasi ini menyenangkan dan tidak menegangkan bagi Ibu-Ibu PKK RT 01 Dusun Jagir, maka mahasiswa mengadakan doorprize. Doorprize tersebut dilaksanakan menggunakan Spin The Wheel, yang tujuannya untuk memudahkan dalam mendapatkan pemenang doorprize tersebut,” katanya.(*)

Komentar