Tersangka Jaringan Narkoba Antar Provinsi Ditangkap, Disita 2,7 Kg Sabu

banner 468x60

Portalika.com [KOTA MAGELANG] – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, memimpin konferensi pers di Polresta Magelang dan merilis pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 2,7 kilogram (kg).

Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran narkoba di Kecamatan Secang.

banner 300x250

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi tersangka berinisial OWS, 38. Setelah dilakukan penyelidikan kepolisian selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan,” katanya.

Baca juga: Polres Sukoharjo Bekuk Empat Pelaku Warga Magelang Dan Amankan 197,17 Gram Sabu

Kapolda menjelaskan dari tersangka disita barang bukti sabu-sabu seberat 2,7  kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah Rp10 juta.

Ancaman pidana yang diterapkan terkait narkoba yaitu pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Kapolda Jateng menambahkan, kasus narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh.

“Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 jiwa,” tegas Kapolda. (Triantotus)

Komentar