Portalika.com [WONOGIRI] – Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, SH, SIK, MM, MSi, meminta remaja Wonogiri tidak mencoba menggunakan narkoba karena akan merusak generasi bangsa. Saat ini, peredaran narkotika sudah didekat warga sehingga harus waspada.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres dalam konferensi pers di lobi Mapolres Wonogiri, Jumat (22/9/2023). Didampingi Kasi Humas, AKP Anom Prabowo, SH, MH dan Kasat Narkoba, AKP Subroto, Kapolres menegaskan ancaman bagi pengguna yakni penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
“Ancaman tidak main-main, penjara maksimal 15 tahun. Kami berharap sekali pemuda kita jangan pernah mencoba narkoba, menjadi pengguna maupun mengedarkan,” ujarnya.
Baca juga: 12 Kilogram Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan
Kapolres menjelaskan anggota Satnarkoba menangkap seorang tersangka AIR, 23, warga Jl Blimbing I Gerdu RT 02 RW 06, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. “Tersangka ditangkap pada Jumat, 8 September 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Jl Blimbing I Gerdu RT 02 RW 06, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.”
Menurutnya, modus operandi pelaku yakni pembayaran dengan cara transfer, pengambilan barang tidak sesuai alamat yang dituju. “Motif lelaku sudah ketergantungan dengan narkoba, menambah rasa percaya diri, ketenangan diri, dan untuk menghilangkan rasa trauma,” ujar Kapolres.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 8 strip yang berisi masing-masing 10 butir obat daftar G atau jumlah total 80 obat daftar G. Kemudian juga 9 butir obat daftar G, sebutir obat daftar G, sebuah handphone merk REDMI Warna Hitam.
Kemudian sebuah handphone dan uang tunai Rp10.000. Tersangka, ujar Kapolres, dijerat pasal 197 UU Nomer 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana ditambah dan diubah dengan pasal 60 angka 4 UURI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang
Subsider pasal 196 UU Nomer 36
tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. (Triantotus)
Komentar