Portalika.com [WONOGIRI] – Sebanyak 4.243 butir obat daftar G diamankan anggota Polres Wonogiri. Obat keras dan berbahaya tersebut disita dari tangan seorang laki-laki berinisial RPR alias Kicot, 32, warga Kelurahan Wuryorejo Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas, AKP Anom Prabowo mengatakan bahwasanya seorang laki-laki tersebut di tangkap karena kedapatan memiliki 4.243 butir obat daftar G.
“Benar kami amankan seorang laki-laki, dia tidak ada izin edar atau mengelola praktik kefarmasian,” ujarnya saat dikonfirmasi pada, Sabtu, 9 November 2024.
Baca juga: Butuh 6 Jam, Musnahkan 47,8 Kilogram BB Sabu Dan 34.743 Butir Pil Ekstasi
AKP Anom mengatakan awalnya polisi mengamankan pelaku RPR alias Kicot di daerah Brumbung, Kecamatan Selogiri, Jumat siang, 8 November 2024. Dia menuturkan kasus ini terungkap dari laporan warga sekitar lokasi.
“Kami dapat laporan dari warga yang curiga kalau wilayah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah kami lidik, kami amankan RPR dengan barang bukti obat,” terangnya.
Mendapati laporan masyarakat tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat sekitar pukul 14.30 WIB, tim melihat seorang pemuda yang berhenti di pinggir jalan.
Karena curiga, tim kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan serta interogasi kepada pemuda tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut dari tangan pelaku ditemukan sebanyak 4 botol berisi obat daftar G berwarna putih dengan logo huruf Y yang berjumlah 4.243 butir.
Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui obat-obatan tersebut adalah miliknya yang ia dapat melalui pemesanan secara online.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri guna dilakukan proses hukum.
AKP Anom menambahkan pelaku diancam pasal 435 dan 436 Undang-undang Kesehatan RI, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat atas informasinya dan kami mohon apabila mengetahui adanya informasi mengenai peredaran narkoba agar memberikan informasi kepada kami,” imbaunya.
“Kami tidak akan menoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya. (Suryono)
Komentar