Yuk, Pahami dan Kenali Ketentuan Patok Batas Tanah Yang Jelas

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Salah satu hal paling penting dalam pengukuran adalah adanya patok pada bidang tanah yang akan dilakukan pengukuran. Keberadaan patok wajib disediakan bagi pemohon untuk memastikan bahwa tanahnya telah terpasang tanda batas yang jelas.

Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, Indah P, menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN RI No 16 Tahun 2021 pasal 19a dimana pemasangan tanda batas dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemohon. Pemasangan tanda batas tanah adalah faktor penting dalam upaya menjaga keamanan tanah masyarakat.

banner 300x250

Indah menjelaskan ukuran patok tanah menyesuaikan bahan atau benda yang digunakan. Setiap bahan memiliki ukuran yang berbeda-beda. Sebagaimana mengutip dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal 22 disebutkan bahwa untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut (memilih salah satu):

  1. Pipa besi atau batang besi, panjang sekurang-kurangnya 100 centimeter dan bergaris tengah 5 centimeter. Kemudian, dimasukkan ke dalam tanah 80 centimeter. Selebihnya 20 centimeter diberi tutup dan dicat merah.
  2. Pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) panjang sekurang-kurangnya 100 centimeter dan bergaris tengah 5 centimeter. Lalu, dimasukkan ke dalam tanah 80 centimeter dan selebihnya 20 centimeter dicat merah. Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 100 centimeter dengan lebar kayu 7,5 centimeter. Kemudian, dimasukkan ke dalam tanah 80 centimeter dan selebihnya 20 centimeter di permukaan bercat merah.
  3. Khusus untuk daerah rawa, panjang kayu sekurang-kurangnya 1,5 meter dan lebar 10 centimeter. Lalu dimasukkan ke dalam tanah 1 meter, sedangkan sisanya yang muncul di permukaan dicat merah. Kira-kira 0,2 meter dari ujung bawah, terlebih dulu dipasang dua potong kayu sejenis dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 meter x 0,05 meter x 0,70 meter berbentuk salib.
  4. Tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen yang besarnya sekurang-kurangnya 0,20 meter x 0,20 meter dan tinggi 0,40 meter yang setengahnya dimasukkan ke dalam tanah.
  5. Tugu dari beton, batu kali atau granit dipahat sekurang- kurangnya sebesar 0,10 meter persegi dan panjang 0,50 meter. Lalu 0,40 meter dimasukkan ke dalam tanah, dengan ketentuan bahwa apabila tanda batas itu terbuat dari beton di tengah-tengahnya dipasang paku atau besi.

Selanjutnya, untuk bidang tanah yang luasnya lebih dari 10 hektare, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut:

  1. Pipa besi panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter bergaris tengah sekurang-kurangnya 10 centimeter. Kemudian dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan selebihnya diberi tutup besi dan dicat merah.
  2. Besi balok dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter dan lebar sekurang-kurangnya 10 centimeter. Lalu, dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan pada bagian yang muncul di atas tanah dicat merah.
  3. Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter dengan lebar kayu 10 centimeter. Dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan sekitar 20 centimeter dari ujung bawah, dipasang 2 potong kayu sejenis yang merupakan salib. Dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 meter x 0,05 meter x 0,7 meter dan pada bagian atas yang muncul di atas tanah dicat merah.
  4. Tugu dari batu bata atau batako yang dilapisi dengan semen atau beton yang besarnya sekurang-kurangnya 0,30 meter x 0,30 meter dari tinggi sekurang-kurangnya 0,60 meter. Berdiri di atas batu dasar yang dimasukkan ke dalam tanah sekurang-kurangnya berukuran 0,70 meter x 0,70 meter x 0,40 meter.
  5. Pipa paralon yang diisi dengan beton dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter dan diameter sekurang-kurangnya 10 centimeter. Dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan yang muncul di atas tanah diberi cat merah.

Namun, ujarnya, apabila ada perbedaan bentuk dan ukuran tanda-tanda batas tanah sebagaimana ketentuan-ketentuan di atas karena menyesuaikan dengan kondisi di lokasi, maka ditentukan dengan keputusan Kepala Kantor Pertanahan. (*)

Editor: Triantotus

Komentar