Yuk Waspada Informasi Palsu, Tahun 2026 Negara Tidak Akan Ambil Tanah Tak Bersertifikat

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi terkait negara akan mengambil tanah tak bersertifikat tidak benar.

Informasi berseliweran di media sosial dan WAG, beredar isu di masyarakat, girik, verponding dan letter C tanah yang belum bersertifikat mulai tahun 2026 tidak berlaku dan nanti akan diambil negara.

banner 300x250

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya, Senin, 30 Juni 2025 di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Faktanya, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, verponding, leter C tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar” terang Asnaedi.

Dia jelaskan fakta sebenarnya pertama tidak ada kebijakan pemerintah yang menyatakan hal tersebut, kedua tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar dan ketiga girik, verponding dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya ada bekas kepemilikan hak/hak adat.

“Bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan [dijadikan sertipikat],” jelasnya.

Humas Kantah ATR/BPN Wonogiri, Indah P menyatakan warga perlu tahu bahwa sertifikat tanah sama dengan jaminan kepastian hukum, kemudian proses sertifikasi bisa dilakukan kapan saja dan konsultasi gratis ke kantor BPN terdekat. (Indah P/Humas)

Editor: Triantotus

Komentar