Portalika.com [WONOGIRI] – Polisi pengasuh pondok pesantren di Desa Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, EY, 37 telah diamankan di Polres Wonogiri. Penyidik masih melakukan pendalaman laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak rekan kerja EY di Polres Wonogiri.
Selain diproses melalui jalur pidana umum, pelaku juga akan diproses melalui mekanisme kode etik profesi Polri. Pernyataan itu disampaikan Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, SH, MH, Senin, 20 Juli 2026.
“Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak,” katanya mewakili Kapolres AKBP Wahyu Sulistyo, SH, SIK, MPM.
Menurutnya, Polres Wonogiri menangani secara serius laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak anggota Polri. Penanganan perkara, katanya, dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah itu sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap korban serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Kasus tersebut dilaporkan N, 18, warga Kecamatan Wonogiri, yang juga korban dalam perkara ini. Peristiwa dugaan tindak pidana diketahui terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 di rumah korban di wilayah Kecamatan Wonogiri.
Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, lanjut Anom, dugaan perbuatan tersebut dilakukan melalui komunikasi telepon genggam dan video call yang mengarah pada tindakan bermuatan seksual disertai dugaan adanya ancaman terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, SH, mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
“Setiap laporan masyarakat kami tangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan untuk memastikan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara sah,” ujarnya.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. (Prabowo/*)
Editor: Triantotus











Komentar